[pgp_title]

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Wonokromo, Kota Surabaya

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Wonokromo, Kota Surabaya Seluruh Indonesia

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Wonokromo, Kota Surabaya

0877-8810-0016

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)

adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan didalam pengurusan izin mengusahakan oleh pelaku bisnis dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum akan operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang semuanya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Manfaat menggunakan OSS

1. Mempermudah pengurusan bermacam perizinan mengusahakan baik prasyarat untuk melaksanakan bisnis (izin berkenaan lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk aktivitas operasional usaha di tingkat pusat ataupun area dengan mekanisme pemenuhan prinsip kriteria izin

2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk terhubung bersama dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time

3. Memfasilitasi pelaku bisnis didalam melakukan pelaporan dan pemecahan kasus perizinan dalam satu tempat

4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas mengusahakan (NIB)

Prasyarat sebelum saat terhubung OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya didalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berwujud badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

2. Pelaku bisnis badan bisnis berupa PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata merampungkan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum akan membuka OSS.

3. Pelaku bisnis badan usaha berupa perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan sarana umum atau lembaga penyiaran mempersiapkan basic hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan pengusaha didalam mengurus dan mendapatkan izin usaha.

Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha

Demi memudahkan para entrepreneur di Indonesia untuk mendapatkan perizinan usaha atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam perihal pembuatan perizinan usaha, yaitu dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan juga sejak Mei 2018.

Adanya NIB ini tentu dapat jadi memudahkan para pebisnis dalam memperoleh perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak harus lagi sibuk mengurus segala surat izin usaha, layaknya SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum kembali dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengulas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) mengatakan bahwa NIB merupakan identitas mengusahakan dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk beroleh izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menggantikan seluruh perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berguna sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Wonokromo, Kota Surabaya

0877-8810-0016

Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor

Perusahaan yang menjalankan bisnis di dalam bidang perdagangan impor perlu mempunyai sinyal pengenal impor. Tanda pengenal tersebut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.

API sendiri terdiri dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedangkan API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir hanya mampu punyai satu style API. API berlaku untuk tiap-tiap kegiatan impor di semua wilayah Indonesia. API termasuk tetap berlaku sepanjang importir tetap menjalankan aktivitas usahanya. Demikian pengaturan mengenai API yang terkandung pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) perihal Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu mengambil alih ketentuan yang lama, yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur dari Permendag 75/2018 itu adalah mengenai Nomor Induk Berusaha alias NIB. Yaitu identitas mengusahakan dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk beroleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB bisa didapatkan pelaku usaha berasal dari Online Single Submission(OSS), yakni aplikasi yang mengimbuhkan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan mengupayakan terintegrasi secara elektronik. OSS ini terasa berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.

Salah satu kemudahan yang diatur dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS terhitung diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu punyai API namun sudah telah memperoleh NIB maka ia tak harus lagi mengurus API.

Dengan perpres 91 th. 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) mengambil alih SIUP, TDP, dan IUI.

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP

adalah Surat Izin untuk dapat laksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang jalankan aktivitas bisnis perdagangan perlu memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh lokasi Republik Indonesia.

Jenis SIUP

• SIUP MIKRO: SIUP yang bisa diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama modal dan kekayaan bersih sepenuhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai bersama Rp. 500 Juta, tidak juga tanah dan bangunan area usaha
• SIUP MENENGAH: mesti dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta hingga bersama dengan Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan area usaha
• SIUP BESAR: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat bisnis.

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Wonokromo, Kota Surabaya

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Wonokromo, Kota Surabaya

Kantor :

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7

Kontak: 0877-8810-0016

 

Originally posted 2020-03-22 20:58:13.