Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pontianak Utara, Kota Pontianak Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha lewat sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan dalam pengurusan izin mengusahakan oleh pelaku bisnis dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum akan operasionalisasi OSS. Usaha bersama dengan modal yang sepenuhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Manfaat menggunakan OSS
1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan mengupayakan baik prasyarat untuk jalankan bisnis (izin berkenaan lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk aktivitas operasional usaha di tingkat pusat ataupun tempat bersama mekanisme pemenuhan prinsip persyaratan izin
2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung bersama dengan seluruh stakeholder dan meraih izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku bisnis didalam laksanakan pelaporan dan pemecahan kasus perizinan di dalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menyimpan data perizinan di dalam satu identitas berusaha (NIB)
Prasyarat sebelum saat terhubung OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berwujud badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku usaha badan bisnis berupa PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata merampungkan sistem pengesahan badan bisnis di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum terhubung OSS.
3. Pelaku usaha badan bisnis berupa perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan sarana umum atau instansi penyiaran buat persiapan dasar hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan entrepreneur didalam mengurus dan meraih izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk meraih perizinan bisnis atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru didalam hal pembuatan perizinan usaha, yakni bersama pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara formal diberlakukan juga sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini pasti bakal semakin memudahkan para entrepreneur di dalam memperoleh perizinan usaha. Pasalnya, pebisnis kini tak mesti lagi repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum kembali bersama prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengkaji mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyatakan bahwa NIB merupakan identitas mengusahakan dan digunakan oleh para pelaku bisnis untuk mendapatkan izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya mengambil alih semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API tersebut memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang menggerakkan usaha didalam bidang perdagangan impor mesti punyai sinyal pengenal impor. Tanda pengenal tersebut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri berasal dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedang API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir cuma bisa punya satu style API. API berlaku untuk tiap-tiap aktivitas impor di semua wilayah Indonesia. API juga senantiasa berlaku sepanjang importir tetap menggerakkan kegiatan usahanya. Demikian pengaturan perihal API yang terkandung pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) berkenaan Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu mengambil alih aturan yang lama, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur berasal dari Permendag 75/2018 itu adalah mengenai Nomor Induk Berusaha dengan kata lain NIB. Yaitu identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk memperoleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB mampu didapatkan pelaku usaha dari Online Single Submission(OSS), yakni aplikasi yang mengimbuhkan kemudahan berinvestasi melalui penerapan proses perizinan mengusahakan terintegrasi secara elektronik. OSS ini menjadi berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur didalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS juga diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum pernah memiliki API tetapi sudah telah meraih NIB maka ia tak perlu ulang mengurus API.
Dengan perpres 91 th. 2017 yang berlaku efisien Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) mengambil alih SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk mampu jalankan kegiatan bisnis perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan bisnis perdagangan kudu beroleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di semua wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang sanggup diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama dengan modal dan kekayaan bersih seutuhnya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta hingga dengan Rp. 500 Juta, tidak juga tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP MENENGAH: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 500 Juta hingga dengan Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP BESAR: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak juga tanah dan bangunan daerah usaha.
Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pontianak Utara, Kota Pontianak
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016
Originally posted 2020-08-18 04:49:56.