Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pahandut, Kota Palangkaraya Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha lewat proses elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan di dalam pengurusan izin mengusahakan oleh pelaku usaha bersama karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang udah berdiri sebelum akan operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang semuanya berasal berasal dari didalam negeri, maupun terkandung komposisi modal asing.
Manfaat memakai OSS
1. Mempermudah pengurusan beraneka perizinan berupaya baik prasyarat untuk lakukan bisnis (izin mengenai lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional bisnis di tingkat pusat ataupun area bersama dengan mekanisme pemenuhan prinsip beberapa syarat izin
2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk terhubung dengan seluruh stakeholder dan beroleh izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melaksanakan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan didalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menaruh information perizinan dalam satu identitas mengupayakan (NIB)
Prasyarat sebelum akan mengakses OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam sistem pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha bersifat badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku bisnis badan usaha berwujud PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata merampungkan sistem pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum mengakses OSS.
3. Pelaku bisnis badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan sarana umum atau instansi penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan pengusaha di dalam mengurus dan meraih izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk meraih perizinan usaha atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru didalam perihal pembuatan perizinan usaha, yakni bersama pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan juga sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini tentu dapat tambah memudahkan para pebisnis didalam beroleh perizinan usaha. Pasalnya, pebisnis kini tak harus lagi repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum lagi bersama dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas perihal Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk beroleh izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak cuma mengambil alih seluruh perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berguna sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang menjalankan usaha dalam bidang perdagangan impor mesti memiliki isyarat pengenal impor. Tanda pengenal selanjutnya adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, tetapi API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir cuma dapat mempunyai satu jenis API. API berlaku untuk setiap kesibukan impor di semua wilayah Indonesia. API juga senantiasa berlaku sepanjang importir tetap menggerakkan kegiatan usahanya. Demikian pengaturan mengenai API yang terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) tentang Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu mengambil alih aturan yang lama, yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2015 mengenai Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur berasal dari Permendag 75/2018 itu adalah mengenai Nomor Induk Berusaha dengan kata lain NIB. Yaitu identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk beroleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB sanggup didapatkan pelaku usaha berasal dari Online Single Submission(OSS), yakni aplikasi yang mengimbuhkan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berupaya terintegrasi secara elektronik. OSS ini merasa berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur didalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS termasuk diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum pernah punya API namun sudah telah mendapatkan NIB maka ia tak kudu ulang mengurus API.
Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efisien Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menukar SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk sanggup laksanakan aktivitas bisnis perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan bisnis perdagangan kudu beroleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di semua wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang sanggup diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak terhitung tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP MENENGAH: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Miliar, tidak juga tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP BESAR: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan area usaha.
Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pahandut, Kota Palangkaraya
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016
Originally posted 2020-03-22 06:49:37.