[pgp_title]

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kedung Kandang, Kab. Malang

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kedung Kandang, Kab. Malang Seluruh Indonesia

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kedung Kandang, Kab. Malang

0877-8810-0016

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)

adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha lewat sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berupaya oleh pelaku bisnis dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha bersama modal yang seluruhnya berasal berasal dari di dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Manfaat memakai OSS

1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan mengupayakan baik prasyarat untuk melaksanakan bisnis (izin berkenaan lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional bisnis di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen syarat-syarat izin

2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk mengakses bersama semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time

3. Memfasilitasi pelaku usaha didalam laksanakan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan didalam satu tempat

4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menaruh knowledge perizinan didalam satu identitas mengupayakan (NIB)

Prasyarat sebelum mengakses OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya di dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku bisnis berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

2. Pelaku bisnis badan usaha berwujud PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum mengakses OSS.

3. Pelaku bisnis badan bisnis berwujud perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan sarana lazim atau lembaga penyiaran buat persiapan dasar hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan pebisnis didalam mengurus dan meraih izin usaha.

Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha

Demi memudahkan para entrepreneur di Indonesia untuk meraih perizinan usaha atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru didalam perihal pembuatan perizinan usaha, yaitu dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara formal diberlakukan terhitung sejak Mei 2018.

Adanya NIB ini pasti bakal jadi memudahkan para entrepreneur dalam memperoleh perizinan usaha. Pasalnya, pebisnis kini tak mesti kembali sibuk mengurus segala surat izin usaha, layaknya SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum lagi bersama dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengulas mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) mengatakan bahwa NIB merupakan identitas mengupayakan dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk memperoleh izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya mengambil alih semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfaedah sebagai Angka Pengenal Importir atau API selanjutnya memudahkan akses kepabeanan.

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kedung Kandang, Kab. Malang

0877-8810-0016

Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor

Perusahaan yang mobilisasi bisnis dalam bidang perdagangan impor perlu punyai sinyal pengenal impor. Tanda pengenal tersebut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.

API sendiri terdiri dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedang API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir cuma bisa miliki satu tipe API. API berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh lokasi Indonesia. API termasuk tetap berlaku sepanjang importir tetap menggerakkan kesibukan usahanya. Demikian pengaturan mengenai API yang terkandung terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) perihal Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menggantikan keputusan yang lama, yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur dari Permendag 75/2018 itu adalah tentang Nomor Induk Berusaha alias NIB. Yaitu identitas mengupayakan dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk meraih Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB sanggup didapatkan pelaku usaha berasal dari Online Single Submission(OSS), yakni aplikasi yang menambahkan kemudahan berinvestasi lewat penerapan sistem perizinan mengupayakan terintegrasi secara elektronik. OSS ini jadi berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.

Salah satu kemudahan yang diatur dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS terhitung diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum pernah punyai API tetapi telah sudah beroleh NIB maka ia tak harus kembali mengurus API.

Dengan perpres 91 th. 2017 yang berlaku efisien Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI.

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP

adalah Surat Izin untuk bisa melakukan kegiatan bisnis perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang lakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di semua lokasi Republik Indonesia.

Jenis SIUP

• SIUP MIKRO: SIUP yang bisa diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama modal dan kekayaan bersih seutuhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: mesti dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai bersama Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP MENENGAH: mesti dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai bersama dengan Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP BESAR: mesti dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak juga tanah dan bangunan daerah bisnis.

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kedung Kandang, Kab. Malang

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kedung Kandang, Kab. Malang

Kantor :

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7

Kontak: 0877-8810-0016

 

Originally posted 2020-03-20 13:16:44.