[pgp_title]

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Cilincing, Jakarta Utara

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Cilincing, Jakarta Utara Seluruh Indonesia

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Cilincing, Jakarta Utara

0877-8810-0016

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)

adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui proses elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan di dalam pengurusan izin mengusahakan oleh pelaku usaha bersama karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum akan operasionalisasi OSS. Usaha bersama modal yang semuanya berasal dari di dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Manfaat mengfungsikan OSS

1. Mempermudah pengurusan beragam perizinan mengupayakan baik prasyarat untuk laksanakan usaha (izin mengenai lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk aktivitas operasional bisnis di tingkat pusat ataupun daerah bersama dengan mekanisme pemenuhan prinsip syarat-syarat izin

2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk mengakses dengan semua stakeholder dan mendapatkan izin secara aman, cepat dan real time

3. Memfasilitasi pelaku bisnis di dalam jalankan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan di dalam satu tempat

4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menaruh knowledge perizinan di dalam satu identitas mengupayakan (NIB)

Prasyarat sebelum akan mengakses OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya di dalam sistem pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku bisnis berupa badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

2. Pelaku usaha badan usaha bersifat PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata merampungkan sistem pengesahan badan bisnis di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum akan mengakses OSS.

3. Pelaku usaha badan bisnis berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan lazim atau lembaga penyiaran mempersiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan pengusaha dalam mengurus dan mendapatkan izin usaha.

Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha

Demi memudahkan para entrepreneur di Indonesia untuk memperoleh perizinan usaha atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di dalam hal pembuatan perizinan usaha, yaitu bersama dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan juga sejak Mei 2018.

Adanya NIB ini tentu bakal tambah memudahkan para pengusaha didalam beroleh perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak wajib lagi sibuk mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum lagi bersama dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengulas mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk memperoleh izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menggantikan semua perizinan bisnis sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun bermanfaat sebagai Angka Pengenal Importir atau API tersebut memudahkan akses kepabeanan.

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Cilincing, Jakarta Utara

0877-8810-0016

Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor

Perusahaan yang mobilisasi bisnis di dalam bidang perdagangan impor perlu punyai tanda pengenal impor. Tanda pengenal tersebut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.

API sendiri terdiri berasal dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedang API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir cuma dapat mempunyai satu model API. API berlaku untuk tiap tiap kesibukan impor di seluruh lokasi Indonesia. API termasuk senantiasa berlaku sepanjang importir masih menjalankan kesibukan usahanya. Demikian pengaturan tentang API yang terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) mengenai Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menggantikan ketetapan yang lama, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur berasal dari Permendag 75/2018 itu adalah tentang Nomor Induk Berusaha dengan kata lain NIB. Yaitu identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB dapat didapatkan pelaku usaha berasal dari Online Single Submission(OSS), yaitu aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berupaya terintegrasi secara elektronik. OSS ini merasa berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.

Salah satu kemudahan yang diatur di dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS terhitung diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu memiliki API namun sudah sudah memperoleh NIB maka ia tak mesti lagi mengurus API.

Dengan perpres 91 th. 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) mengambil alih SIUP, TDP, dan IUI.

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP

adalah Surat Izin untuk sanggup laksanakan kesibukan bisnis perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang jalankan kesibukan bisnis perdagangan harus mendapatkan SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jenis SIUP

• SIUP MIKRO: SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama dengan modal dan kekayaan bersih seutuhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai bersama Rp. 500 Juta, tidak juga tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP MENENGAH: mesti dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya sebesar Rp. 500 Juta hingga dengan Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP BESAR: mesti dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan area usaha.

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Cilincing, Jakarta Utara

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Cilincing, Jakarta Utara

Kantor :

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7

Kontak: 0877-8810-0016