[pgp_title]

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Batu Jajar, Kab. Bandung Brt

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Batu Jajar, Kab. Bandung Brt Seluruh Indonesia

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Batu Jajar, Kab. Bandung Brt

0877-8810-0016

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)

adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui proses elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan dalam pengurusan izin mengusahakan oleh pelaku bisnis bersama karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang telah berdiri sebelum saat operasionalisasi OSS. Usaha bersama dengan modal yang semuanya berasal berasal dari dalam negeri, maupun terkandung komposisi modal asing.

Manfaat manfaatkan OSS

1. Mempermudah pengurusan beraneka perizinan mengupayakan baik prasyarat untuk melakukan bisnis (izin tentang lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk aktivitas operasional usaha di tingkat pusat ataupun area bersama mekanisme pemenuhan prinsip kriteria izin

2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk terhubung bersama seluruh stakeholder dan beroleh izin secara aman, cepat dan real time

3. Memfasilitasi pelaku usaha di dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat

4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas mengupayakan (NIB)

Prasyarat sebelum akan mengakses OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berwujud badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

2. Pelaku usaha badan bisnis berupa PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan sistem pengesahan badan bisnis di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum akan terhubung OSS.

3. Pelaku bisnis badan usaha bersifat perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan lazim atau lembaga penyiaran buat persiapan dasar hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan entrepreneur di dalam mengurus dan meraih izin usaha.

Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha

Demi memudahkan para pebisnis di Indonesia untuk beroleh perizinan bisnis atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru didalam perihal pembuatan perizinan usaha, yaitu bersama pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan juga sejak Mei 2018.

Adanya NIB ini pasti akan makin lama memudahkan para pengusaha di dalam beroleh perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak wajib kembali sibuk mengurus segala surat izin usaha, layaknya SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum kembali dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengupas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) mengatakan bahwa NIB merupakan identitas berupaya dan digunakan oleh para pelaku bisnis untuk beroleh izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak cuma menggantikan semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun bermanfaat sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Batu Jajar, Kab. Bandung Brt

0877-8810-0016

Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor

Perusahaan yang menjalankan bisnis didalam bidang perdagangan impor harus memiliki sinyal pengenal impor. Tanda pengenal tersebut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.

API sendiri terdiri berasal dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedang API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir hanya dapat punyai satu jenis API. API berlaku untuk tiap-tiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia. API termasuk senantiasa berlaku sepanjang importir tetap menggerakkan kesibukan usahanya. Demikian pengaturan berkenaan API yang terdapat terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) tentang Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu mengambil alih keputusan yang lama, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2015 berkenaan Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur berasal dari Permendag 75/2018 itu adalah tentang Nomor Induk Berusaha dengan sebutan lain NIB. Yaitu identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk beroleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB sanggup didapatkan pelaku bisnis dari Online Single Submission(OSS), yaitu aplikasi yang mengimbuhkan kemudahan berinvestasi lewat penerapan proses perizinan mengupayakan terintegrasi secara elektronik. OSS ini menjadi berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.

Salah satu kemudahan yang diatur di dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS terhitung diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu punya API tetapi udah udah meraih NIB maka ia tak mesti kembali mengurus API.

Dengan perpres 91 th. 2017 yang berlaku efisien Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI.

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP

adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kesibukan bisnis perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang laksanakan kesibukan usaha perdagangan harus meraih SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh lokasi Republik Indonesia.

Jenis SIUP

• SIUP MIKRO: SIUP yang mampu diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama modal dan kekayaan bersih semuanya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: mesti dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta hingga dengan Rp. 500 Juta, tidak terhitung tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP MENENGAH: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai bersama dengan Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP BESAR: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya lebih Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha.

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Batu Jajar, Kab. Bandung Brt

Jasa Pengurusan Pembuatan Perizinan OSS, NIB, API U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Batu Jajar, Kab. Bandung Brt

Kantor :

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7

Kontak: 0877-8810-0016