Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Wonogiri, Kab. Wonogiri Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui proses elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan didalam pengurusan izin berupaya oleh pelaku usaha bersama dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang telah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal berasal dari didalam negeri, maupun terkandung komposisi modal asing.
Manfaat gunakan OSS
1. Mempermudah pengurusan bermacam perizinan berupaya baik prasyarat untuk laksanakan bisnis (izin tentang lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kesibukan operasional usaha di tingkat pusat ataupun area bersama mekanisme pemenuhan prinsip syarat-syarat izin
2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk membuka bersama seluruh stakeholder dan mendapatkan izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam lakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan didalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menaruh information perizinan didalam satu identitas mengusahakan (NIB)
Prasyarat sebelum terhubung OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya di dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berwujud badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku bisnis badan usaha bersifat PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan sistem pengesahan badan bisnis di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum akan membuka OSS.
3. Pelaku bisnis badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan fasilitas lazim atau lembaga penyiaran mempersiapkan basic hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan pebisnis didalam mengurus dan memperoleh izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk memperoleh perizinan bisnis atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di dalam perihal pembuatan perizinan usaha, yaitu bersama pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan terhitung sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini pasti akan makin lama memudahkan para pebisnis dalam mendapatkan perizinan usaha. Pasalnya, pebisnis kini tak wajib ulang repot mengurus segala surat izin usaha, layaknya SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum ulang dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membicarakan perihal Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas berupaya dan digunakan oleh para pelaku bisnis untuk beroleh izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak cuma mengambil alih seluruh perizinan bisnis sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun bermanfaat sebagai Angka Pengenal Importir atau API tersebut memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang menggerakkan usaha di dalam bidang perdagangan impor kudu punyai isyarat pengenal impor. Tanda pengenal selanjutnya adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri berasal dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedang API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir cuma mampu mempunyai satu style API. API berlaku untuk tiap-tiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia. API terhitung tetap berlaku sepanjang importir masih menjalankan aktivitas usahanya. Demikian pengaturan mengenai API yang terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) mengenai Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menukar ketetapan yang lama, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur berasal dari Permendag 75/2018 itu adalah tentang Nomor Induk Berusaha dengan sebutan lain NIB. Yaitu identitas mengusahakan dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk beroleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB dapat didapatkan pelaku usaha dari Online Single Submission(OSS), yaitu aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi lewat penerapan proses perizinan berupaya terintegrasi secara elektronik. OSS ini menjadi berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur didalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS terhitung diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu miliki API tapi udah sudah mendapatkan NIB maka ia tak mesti lagi mengurus API.
Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk mampu melakukan kesibukan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang jalankan aktivitas usaha perdagangan kudu beroleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih sepenuhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP MENENGAH: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 500 Juta hingga bersama dengan Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP BESAR: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan tempat bisnis.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Wonogiri, Kab. Wonogiri
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016
Originally posted 2020-04-11 20:24:56.