Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Ungaran Timur, Kab. Semarang Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui proses elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan di dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku bisnis bersama dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang telah berdiri sebelum saat operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang sepenuhnya berasal dari dalam negeri, maupun terkandung komposisi modal asing.
Manfaat manfaatkan OSS
1. Mempermudah pengurusan beragam perizinan berusaha baik prasyarat untuk melaksanakan usaha (izin berkaitan lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kesibukan operasional bisnis di tingkat pusat ataupun tempat dengan mekanisme pemenuhan prinsip persyaratan izin
2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk mengakses bersama dengan seluruh stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan kasus perizinan didalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menaruh information perizinan dalam satu identitas mengupayakan (NIB)
Prasyarat sebelum terhubung OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya di dalam sistem pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku bisnis berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku usaha badan usaha berwujud PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan sistem pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum membuka OSS.
3. Pelaku bisnis badan usaha berupa perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran buat persiapan dasar hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan pengusaha di dalam mengurus dan mendapatkan izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk beroleh perizinan usaha atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru didalam hal pembuatan perizinan usaha, yaitu bersama pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan juga sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini tentu dapat tambah memudahkan para pengusaha dalam beroleh perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak perlu lagi sibuk mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum ulang dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengulas berkenaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas mengusahakan dan digunakan oleh para pelaku bisnis untuk mendapatkan izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menukar semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berguna sebagai Angka Pengenal Importir atau API tersebut memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang mobilisasi usaha didalam bidang perdagangan impor harus punyai tanda pengenal impor. Tanda pengenal tersebut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedangkan API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir hanya bisa memiliki satu model API. API berlaku untuk setiap kesibukan impor di seluruh lokasi Indonesia. API juga tetap berlaku sepanjang importir masih menjalankan kesibukan usahanya. Demikian pengaturan berkenaan API yang terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) perihal Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menukar peraturan yang lama, yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2015 perihal Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur dari Permendag 75/2018 itu adalah perihal Nomor Induk Berusaha dengan kata lain NIB. Yaitu identitas mengupayakan dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk beroleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB mampu didapatkan pelaku bisnis dari Online Single Submission(OSS), yakni aplikasi yang memberi tambahan kemudahan berinvestasi lewat penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. OSS ini merasa berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS terhitung diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu mempunyai API tetapi udah udah beroleh NIB maka ia tak perlu kembali mengurus API.
Dengan perpres 91 th. 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menukar SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk mampu jalankan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melaksanakan aktivitas bisnis perdagangan harus meraih SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang mampu diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama dengan modal dan kekayaan bersih semuanya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 50 Juta hingga bersama Rp. 500 Juta, tidak juga tanah dan bangunan area usaha
• SIUP MENENGAH: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya sebesar Rp. 500 Juta hingga bersama Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan area usaha
• SIUP BESAR: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Ungaran Timur, Kab. Semarang
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016
Originally posted 2020-01-13 01:31:34.