Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Teluk Segara, Kota Bengkulu Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha lewat sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan di dalam pengurusan izin berupaya oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang udah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha bersama modal yang semuanya berasal berasal dari di dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Manfaat manfaatkan OSS
1. Mempermudah pengurusan beragam perizinan mengusahakan baik prasyarat untuk laksanakan usaha (izin berkaitan lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk aktivitas operasional usaha di tingkat pusat ataupun area bersama mekanisme pemenuhan prinsip beberapa syarat izin
2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk mengakses dengan semua stakeholder dan meraih izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku bisnis didalam lakukan pelaporan dan pemecahan kasus perizinan di dalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan information perizinan dalam satu identitas mengusahakan (NIB)
Prasyarat sebelum saat mengakses OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku bisnis berupa badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku bisnis badan bisnis berupa PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan bisnis di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum akan membuka OSS.
3. Pelaku usaha badan bisnis bersifat perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan lazim atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan pengusaha didalam mengurus dan beroleh izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para pebisnis di Indonesia untuk memperoleh perizinan bisnis atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam perihal pembuatan perizinan usaha, yaitu bersama pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara formal diberlakukan terhitung sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini pasti bakal semakin memudahkan para entrepreneur dalam meraih perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak mesti kembali sibuk mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum kembali bersama dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengkaji tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) mengatakan bahwa NIB merupakan identitas berupaya dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk meraih izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menukar seluruh perizinan bisnis sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang menjalankan usaha dalam bidang perdagangan impor wajib miliki sinyal pengenal impor. Tanda pengenal tersebut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedangkan API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir hanya mampu miliki satu style API. API berlaku untuk setiap aktivitas impor di semua wilayah Indonesia. API termasuk selalu berlaku sepanjang importir masih menjalankan kesibukan usahanya. Demikian pengaturan berkenaan API yang terkandung terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) mengenai Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu mengambil alih ketentuan yang lama, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2015 berkenaan Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur berasal dari Permendag 75/2018 itu adalah mengenai Nomor Induk Berusaha dengan sebutan lain NIB. Yaitu identitas mengupayakan dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk meraih Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB dapat didapatkan pelaku bisnis berasal dari Online Single Submission(OSS), yaitu aplikasi yang mengimbuhkan kemudahan berinvestasi lewat penerapan sistem perizinan mengusahakan terintegrasi secara elektronik. OSS ini mulai berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur di dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS termasuk diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu mempunyai API namun udah udah memperoleh NIB maka ia tak wajib kembali mengurus API.
Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) mengambil alih SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk bisa jalankan kegiatan bisnis perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan harus meraih SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh lokasi Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama dengan modal dan kekayaan bersih sepenuhnya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai bersama dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP MENENGAH: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai bersama dengan Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP BESAR: mesti dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya lebih Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan area bisnis.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Teluk Segara, Kota Bengkulu
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016