Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Teluk Betung Utara, Bandar Lampung Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan di dalam pengurusan izin mengusahakan oleh pelaku bisnis bersama dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang telah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha bersama dengan modal yang seutuhnya berasal dari didalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Manfaat manfaatkan OSS
1. Mempermudah pengurusan beragam perizinan mengusahakan baik prasyarat untuk laksanakan usaha (izin perihal lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kesibukan operasional bisnis di tingkat pusat ataupun daerah bersama dengan mekanisme pemenuhan prinsip syarat-syarat izin
2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk terhubung bersama dengan seluruh stakeholder dan mendapatkan izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku bisnis didalam melaksanakan pelaporan dan pemecahan persoalan perizinan didalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan di dalam satu identitas berusaha (NIB)
Prasyarat sebelum akan membuka OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam sistem pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku bisnis berupa badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku bisnis badan bisnis bersifat PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata selesaikan sistem pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum akan terhubung OSS.
3. Pelaku usaha badan bisnis bersifat perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau instansi penyiaran mempersiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan pebisnis dalam mengurus dan memperoleh izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para pebisnis di Indonesia untuk meraih perizinan bisnis atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di dalam hal pembuatan perizinan usaha, yakni bersama pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan termasuk sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini tentu dapat makin lama memudahkan para pebisnis didalam mendapatkan perizinan usaha. Pasalnya, pebisnis kini tak harus kembali repot mengurus segala surat izin usaha, layaknya SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum kembali dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengupas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) mengatakan bahwa NIB merupakan identitas berupaya dan digunakan oleh para pelaku bisnis untuk meraih izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak cuma mengambil alih semua perizinan bisnis sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berguna sebagai Angka Pengenal Importir atau API selanjutnya memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang menjalankan usaha didalam bidang perdagangan impor mesti miliki tanda pengenal impor. Tanda pengenal berikut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri berasal dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedangkan API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir hanya mampu memiliki satu tipe API. API berlaku untuk tiap tiap kesibukan impor di semua lokasi Indonesia. API terhitung selamanya berlaku sepanjang importir masih menggerakkan aktivitas usahanya. Demikian pengaturan berkenaan API yang terdapat terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) berkenaan Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menggantikan aturan yang lama, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2015 berkenaan Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur dari Permendag 75/2018 itu adalah mengenai Nomor Induk Berusaha alias NIB. Yaitu identitas mengupayakan dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk memperoleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB sanggup didapatkan pelaku bisnis berasal dari Online Single Submission(OSS), yaitu aplikasi yang mengimbuhkan kemudahan berinvestasi melalui penerapan proses perizinan berupaya terintegrasi secara elektronik. OSS ini mulai berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur di dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS juga diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum pernah miliki API namun sudah telah meraih NIB maka ia tak mesti lagi mengurus API.
Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efisien Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) mengambil alih SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk bisa jalankan aktivitas bisnis perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang laksanakan kegiatan usaha perdagangan harus meraih SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di semua wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama dengan modal dan kekayaan bersih semuanya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai bersama Rp. 500 Juta, tidak juga tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP MENENGAH: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP BESAR: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak juga tanah dan bangunan tempat bisnis.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Teluk Betung Utara, Bandar Lampung
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016
Originally posted 2020-04-13 00:44:45.