Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Tanah Abang, Jakarta Pusat Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui proses elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha bersama karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang telah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang sepenuhnya berasal dari didalam negeri, maupun terkandung komposisi modal asing.
Manfaat menggunakan OSS
1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin berkenaan lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun area bersama dengan mekanisme pemenuhan komitmen beberapa syarat izin
2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk membuka dengan seluruh stakeholder dan mendapatkan izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku usaha didalam jalankan pelaporan dan pemecahan kasus perizinan didalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menaruh information perizinan didalam satu identitas mengusahakan (NIB)
Prasyarat sebelum terhubung OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya didalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku bisnis badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata selesaikan sistem pengesahan badan bisnis di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum terhubung OSS.
3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan fasilitas umum atau lembaga penyiaran menyiapkan basic hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan pengusaha di dalam mengurus dan meraih izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para entrepreneur di Indonesia untuk mendapatkan perizinan bisnis atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di dalam hal pembuatan perizinan usaha, yakni bersama pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara formal diberlakukan termasuk sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini tentu bakal jadi memudahkan para pengusaha di dalam meraih perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak perlu ulang sibuk mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum kembali bersama prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas perihal Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas berupaya dan digunakan oleh para pelaku bisnis untuk meraih izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak cuma menukar semua perizinan bisnis sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfaedah sebagai Angka Pengenal Importir atau API tersebut memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang menjalankan usaha di dalam bidang perdagangan impor perlu memiliki sinyal pengenal impor. Tanda pengenal tersebut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri berasal dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, tetapi API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir hanya dapat mempunyai satu type API. API berlaku untuk setiap kesibukan impor di seluruh wilayah Indonesia. API termasuk tetap berlaku sepanjang importir tetap mobilisasi kesibukan usahanya. Demikian pengaturan mengenai API yang terkandung terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) berkenaan Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menggantikan keputusan yang lama, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2015 mengenai Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur berasal dari Permendag 75/2018 itu adalah mengenai Nomor Induk Berusaha dengan kata lain NIB. Yaitu identitas mengusahakan dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk meraih Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB bisa didapatkan pelaku usaha berasal dari Online Single Submission(OSS), yakni aplikasi yang menambahkan kemudahan berinvestasi melalui penerapan proses perizinan mengupayakan terintegrasi secara elektronik. OSS ini menjadi berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS terhitung diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum pernah mempunyai API namun sudah udah mendapatkan NIB maka ia tak harus lagi mengurus API.
Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efisien Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menukar SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk sanggup lakukan kesibukan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melaksanakan kesibukan usaha perdagangan perlu mendapatkan SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di semua wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang bisa diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai bersama dengan Rp. 500 Juta, tidak juga tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP MENENGAH: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai bersama dengan Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP BESAR: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya lebih Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan area usaha.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Tanah Abang, Jakarta Pusat
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016
Originally posted 2020-04-02 23:52:10.