[pgp_title]

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Sumber, Kab. Cirebon

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Sumber, Kab. Cirebon Seluruh Indonesia

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Sumber, Kab. Cirebon

0877-8810-0016

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)

adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan di dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku bisnis bersama dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum akan operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang semuanya berasal berasal dari dalam negeri, maupun terkandung komposisi modal asing.

Manfaat menggunakan OSS

1. Mempermudah pengurusan beragam perizinan mengupayakan baik prasyarat untuk jalankan bisnis (izin berkenaan lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk aktivitas operasional bisnis di tingkat pusat ataupun tempat bersama dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin

2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan beroleh izin secara aman, cepat dan real time

3. Memfasilitasi pelaku bisnis dalam melakukan pelaporan dan pemecahan persoalan perizinan didalam satu tempat

4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan knowledge perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)

Prasyarat sebelum saat mengakses OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya didalam sistem pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku bisnis berwujud badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

2. Pelaku bisnis badan usaha berbentuk PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata selesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum akan terhubung OSS.

3. Pelaku usaha badan usaha bersifat perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan sarana lazim atau instansi penyiaran buat persiapan basic hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan pebisnis didalam mengurus dan memperoleh izin usaha.

Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha

Demi memudahkan para entrepreneur di Indonesia untuk beroleh perizinan bisnis atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam perihal pembuatan perizinan usaha, yakni bersama pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan juga sejak Mei 2018.

Adanya NIB ini pasti akan tambah memudahkan para pengusaha didalam beroleh perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak kudu kembali repot mengurus segala surat izin usaha, layaknya SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum ulang bersama prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas berkenaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas mengusahakan dan digunakan oleh para pelaku bisnis untuk mendapatkan izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menukar semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berguna sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Sumber, Kab. Cirebon

0877-8810-0016

Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor

Perusahaan yang menggerakkan bisnis dalam bidang perdagangan impor harus memiliki tanda pengenal impor. Tanda pengenal tersebut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.

API sendiri terdiri dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, namun API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir cuma bisa punya satu type API. API berlaku untuk setiap aktivitas impor di seluruh wilayah Indonesia. API juga selalu berlaku selama importir masih menggerakkan aktivitas usahanya. Demikian pengaturan mengenai API yang terkandung terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) tentang Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menukar ketentuan yang lama, yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2015 perihal Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur berasal dari Permendag 75/2018 itu adalah berkenaan Nomor Induk Berusaha alias NIB. Yaitu identitas mengupayakan dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk meraih Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB bisa didapatkan pelaku usaha dari Online Single Submission(OSS), yaitu aplikasi yang memberi tambahan kemudahan berinvestasi lewat penerapan sistem perizinan mengusahakan terintegrasi secara elektronik. OSS ini menjadi berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.

Salah satu kemudahan yang diatur didalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS juga diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu memiliki API tapi sudah telah beroleh NIB maka ia tak kudu kembali mengurus API.

Dengan perpres 91 th. 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menukar SIUP, TDP, dan IUI.

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP

adalah Surat Izin untuk mampu laksanakan aktivitas usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melaksanakan aktivitas bisnis perdagangan mesti mendapatkan SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh lokasi Republik Indonesia.

Jenis SIUP

• SIUP MIKRO: SIUP yang mampu diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: mesti dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai bersama Rp. 500 Juta, tidak juga tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP MENENGAH: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai bersama Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP BESAR: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan area usaha.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Sumber, Kab. Cirebon

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Sumber, Kab. Cirebon

Kantor :

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7

Kontak: 0877-8810-0016

 

Originally posted 2020-04-08 18:25:56.