Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Sukaraja, Kab. Sukabumi Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha lewat proses elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan didalam pengurusan izin mengusahakan oleh pelaku usaha bersama karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang telah berdiri sebelum saat operasionalisasi OSS. Usaha bersama modal yang sepenuhnya berasal berasal dari didalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Manfaat menggunakan OSS
1. Mempermudah pengurusan bermacam perizinan berupaya baik prasyarat untuk melaksanakan bisnis (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun area bersama mekanisme pemenuhan komitmen beberapa syarat izin
2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk membuka bersama seluruh stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku bisnis didalam laksanakan pelaporan dan pemecahan persoalan perizinan didalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menyimpan information perizinan didalam satu identitas mengusahakan (NIB)
Prasyarat sebelum membuka OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya di dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku usaha badan usaha bersifat PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata merampungkan proses pengesahan badan bisnis di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum akan membuka OSS.
3. Pelaku bisnis badan usaha bersifat perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan sarana umum atau instansi penyiaran mempersiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan entrepreneur didalam mengurus dan beroleh izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk memperoleh perizinan bisnis atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha, yaitu dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan juga sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini pasti bakal semakin memudahkan para pebisnis di dalam meraih perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak wajib lagi sibuk mengurus segala surat izin usaha, layaknya SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum ulang bersama dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengulas berkenaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) mengatakan bahwa NIB merupakan identitas mengusahakan dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk meraih izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya mengambil alih semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berguna sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang menggerakkan bisnis didalam bidang perdagangan impor harus miliki sinyal pengenal impor. Tanda pengenal tersebut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri berasal dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedangkan API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir cuma mampu miliki satu jenis API. API berlaku untuk tiap-tiap aktivitas impor di seluruh wilayah Indonesia. API juga senantiasa berlaku sepanjang importir masih menjalankan kesibukan usahanya. Demikian pengaturan tentang API yang terkandung terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) perihal Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menukar peraturan yang lama, yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur dari Permendag 75/2018 itu adalah mengenai Nomor Induk Berusaha dengan sebutan lain NIB. Yaitu identitas berupaya dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk meraih Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB sanggup didapatkan pelaku usaha dari Online Single Submission(OSS), yakni aplikasi yang mengimbuhkan kemudahan berinvestasi melalui penerapan proses perizinan berupaya terintegrasi secara elektronik. OSS ini terasa berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur didalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS terhitung diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum pernah punya API namun udah telah meraih NIB maka ia tak kudu lagi mengurus API.
Dengan perpres 91 th. 2017 yang berlaku efisien Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menukar SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk mampu jalankan aktivitas bisnis perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang jalankan aktivitas usaha perdagangan mesti memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh lokasi Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang bisa diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama dengan modal dan kekayaan bersih seutuhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak terhitung tanah dan bangunan area usaha
• SIUP MENENGAH: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya sebesar Rp. 500 Juta hingga dengan Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP BESAR: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat bisnis.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Sukaraja, Kab. Sukabumi
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016
Originally posted 2020-03-10 03:10:37.