Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Sukabumi, Kab. Sukabumi Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha lewat proses elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan dalam pengurusan izin mengusahakan oleh pelaku usaha bersama dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang telah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha bersama dengan modal yang seutuhnya berasal dari didalam negeri, maupun terkandung komposisi modal asing.
Manfaat memanfaatkan OSS
1. Mempermudah pengurusan bermacam perizinan mengupayakan baik prasyarat untuk lakukan bisnis (izin berkenaan lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional bisnis di tingkat pusat ataupun area bersama mekanisme pemenuhan komitmen beberapa syarat izin
2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung bersama dengan semua stakeholder dan beroleh izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam laksanakan pelaporan dan pemecahan persoalan perizinan didalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan didalam satu identitas berusaha (NIB)
Prasyarat sebelum saat mengakses OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya di dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha bersifat badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku bisnis badan usaha berwujud PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata merampungkan sistem pengesahan badan bisnis di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum akan mengakses OSS.
3. Pelaku bisnis badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan sarana umum atau lembaga penyiaran menyiapkan basic hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan entrepreneur di dalam mengurus dan mendapatkan izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para pebisnis di Indonesia untuk beroleh perizinan bisnis atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam perihal pembuatan perizinan usaha, yakni dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara formal diberlakukan juga sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini tentu akan jadi memudahkan para pebisnis di dalam mendapatkan perizinan usaha. Pasalnya, pebisnis kini tak harus lagi repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum kembali dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengulas berkenaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas berupaya dan digunakan oleh para pelaku bisnis untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya mengambil alih semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang mobilisasi usaha di dalam bidang perdagangan impor perlu punyai sinyal pengenal impor. Tanda pengenal berikut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedang API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir cuma sanggup punya satu type API. API berlaku untuk setiap aktivitas impor di seluruh lokasi Indonesia. API termasuk selalu berlaku sepanjang importir tetap menjalankan kesibukan usahanya. Demikian pengaturan mengenai API yang terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) berkenaan Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu mengambil alih ketentuan yang lama, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2015 perihal Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur berasal dari Permendag 75/2018 itu adalah mengenai Nomor Induk Berusaha dengan sebutan lain NIB. Yaitu identitas mengupayakan dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk meraih Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB bisa didapatkan pelaku usaha dari Online Single Submission(OSS), yakni aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi lewat penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. OSS ini mulai berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS juga diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu mempunyai API namun udah sudah mendapatkan NIB maka ia tak harus kembali mengurus API.
Dengan perpres 91 th. 2017 yang berlaku efisien Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan bisnis perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kesibukan bisnis perdagangan harus beroleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh lokasi Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang mampu diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seutuhnya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan area usaha
• SIUP MENENGAH: mesti dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 500 Juta hingga bersama Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan area usaha
• SIUP BESAR: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan daerah bisnis.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Sukabumi, Kab. Sukabumi
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016