[pgp_title]

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Sidomukti, Kota Salatiga

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Sidomukti, Kota Salatiga Seluruh Indonesia

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Sidomukti, Kota Salatiga

0877-8810-0016

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)

adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan didalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha bersama karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang udah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seutuhnya berasal dari dalam negeri, maupun terkandung komposisi modal asing.

Manfaat manfaatkan OSS

1. Mempermudah pengurusan beraneka perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin mengenai lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk aktivitas operasional bisnis di tingkat pusat ataupun area bersama dengan mekanisme pemenuhan komitmen syarat-syarat izin

2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk membuka dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time

3. Memfasilitasi pelaku bisnis didalam melaksanakan pelaporan dan pemecahan persoalan perizinan dalam satu tempat

4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menaruh data perizinan dalam satu identitas mengusahakan (NIB)

Prasyarat sebelum mengakses OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya didalam sistem pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

2. Pelaku usaha badan bisnis berbentuk PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata selesaikan sistem pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum akan membuka OSS.

3. Pelaku bisnis badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan sarana lazim atau instansi penyiaran mempersiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan pebisnis di dalam mengurus dan memperoleh izin usaha.

Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha

Demi memudahkan para entrepreneur di Indonesia untuk mendapatkan perizinan bisnis atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha, yaitu dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara formal diberlakukan termasuk sejak Mei 2018.

Adanya NIB ini tentu bakal makin memudahkan para entrepreneur didalam beroleh perizinan usaha. Pasalnya, pebisnis kini tak mesti lagi sibuk mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum lagi dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membicarakan mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas mengupayakan dan digunakan oleh para pelaku bisnis untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak cuma menukar seluruh perizinan bisnis sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun bermanfaat sebagai Angka Pengenal Importir atau API tersebut memudahkan akses kepabeanan.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Sidomukti, Kota Salatiga

0877-8810-0016

Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor

Perusahaan yang menggerakkan usaha dalam bidang perdagangan impor mesti memiliki tanda pengenal impor. Tanda pengenal tersebut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.

API sendiri terdiri dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedang API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir hanya dapat miliki satu tipe API. API berlaku untuk tiap tiap aktivitas impor di semua wilayah Indonesia. API termasuk selalu berlaku sepanjang importir tetap menjalankan aktivitas usahanya. Demikian pengaturan mengenai API yang terdapat terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) berkenaan Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu mengambil alih peraturan yang lama, yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur berasal dari Permendag 75/2018 itu adalah tentang Nomor Induk Berusaha alias NIB. Yaitu identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk meraih Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB sanggup didapatkan pelaku bisnis dari Online Single Submission(OSS), yakni aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi lewat penerapan proses perizinan berupaya terintegrasi secara elektronik. OSS ini mulai berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.

Salah satu kemudahan yang diatur dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS terhitung diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu punya API namun sudah sudah mendapatkan NIB maka ia tak wajib lagi mengurus API.

Dengan perpres 91 th. 2017 yang berlaku efisien Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI.

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP

adalah Surat Izin untuk bisa melaksanakan aktivitas usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang lakukan kesibukan bisnis perdagangan mesti mendapatkan SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di semua lokasi Republik Indonesia.

Jenis SIUP

• SIUP MIKRO: SIUP yang sanggup diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan area usaha
• SIUP MENENGAH: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya sebesar Rp. 500 Juta sampai bersama Rp. 10 Miliar, tidak juga tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP BESAR: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya lebih Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan daerah usaha.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Sidomukti, Kota Salatiga

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Sidomukti, Kota Salatiga

Kantor :

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7

Kontak: 0877-8810-0016

 

Originally posted 2020-03-22 16:04:41.