[pgp_title]

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Seyegan, Kab. Sleman

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Seyegan, Kab. Sleman Seluruh Indonesia

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Seyegan, Kab. Sleman

0877-8810-0016

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)

adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha lewat sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan didalam pengurusan izin mengupayakan oleh pelaku bisnis dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang telah berdiri sebelum saat operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang sepenuhnya berasal berasal dari didalam negeri, maupun terkandung komposisi modal asing.

Manfaat pakai OSS

1. Mempermudah pengurusan bermacam perizinan berusaha baik prasyarat untuk jalankan bisnis (izin tentang lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk aktivitas operasional bisnis di tingkat pusat ataupun area dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin

2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk membuka bersama dengan seluruh stakeholder dan beroleh izin secara aman, cepat dan real time

3. Memfasilitasi pelaku usaha didalam melakukan pelaporan dan pemecahan kasus perizinan di dalam satu tempat

4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menaruh knowledge perizinan di dalam satu identitas berusaha (NIB)

Prasyarat sebelum saat mengakses OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya didalam sistem pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berupa badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

2. Pelaku usaha badan bisnis bersifat PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata merampungkan sistem pengesahan badan bisnis di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum membuka OSS.

3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan sarana umum atau instansi penyiaran buat persiapan basic hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan pebisnis dalam mengurus dan beroleh izin usaha.

Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha

Demi memudahkan para pebisnis di Indonesia untuk memperoleh perizinan bisnis atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru didalam hal pembuatan perizinan usaha, yaitu bersama dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara formal diberlakukan terhitung sejak Mei 2018.

Adanya NIB ini pasti akan tambah memudahkan para entrepreneur di dalam beroleh perizinan usaha. Pasalnya, entrepreneur kini tak harus lagi sibuk mengurus segala surat izin usaha, layaknya SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum ulang dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) mengatakan bahwa NIB merupakan identitas mengusahakan dan digunakan oleh para pelaku bisnis untuk memperoleh izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak cuma menukar semua perizinan bisnis sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berguna sebagai Angka Pengenal Importir atau API tersebut memudahkan akses kepabeanan.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Seyegan, Kab. Sleman

0877-8810-0016

Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor

Perusahaan yang menggerakkan usaha di dalam bidang perdagangan impor harus punyai tanda pengenal impor. Tanda pengenal tersebut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.

API sendiri terdiri dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, tetapi API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir hanya bisa punyai satu tipe API. API berlaku untuk setiap aktivitas impor di semua lokasi Indonesia. API termasuk senantiasa berlaku sepanjang importir masih menjalankan aktivitas usahanya. Demikian pengaturan berkenaan API yang terdapat terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) tentang Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu mengambil alih ketetapan yang lama, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur dari Permendag 75/2018 itu adalah berkenaan Nomor Induk Berusaha dengan kata lain NIB. Yaitu identitas berupaya dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB bisa didapatkan pelaku usaha berasal dari Online Single Submission(OSS), yakni aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi lewat penerapan proses perizinan mengusahakan terintegrasi secara elektronik. OSS ini jadi berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.

Salah satu kemudahan yang diatur dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS termasuk diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu punya API namun udah telah mendapatkan NIB maka ia tak perlu kembali mengurus API.

Dengan perpres 91 th. 2017 yang berlaku efisien Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI.

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP

adalah Surat Izin untuk mampu jalankan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang laksanakan kesibukan bisnis perdagangan perlu memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jenis SIUP

• SIUP MIKRO: SIUP yang mampu diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih semuanya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya sebesar Rp. 50 Juta hingga dengan Rp. 500 Juta, tidak terhitung tanah dan bangunan area usaha
• SIUP MENENGAH: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta hingga dengan Rp. 10 Miliar, tidak juga tanah dan bangunan area usaha
• SIUP BESAR: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya lebih Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan tempat usaha.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Seyegan, Kab. Sleman

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Seyegan, Kab. Sleman

Kantor :

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7

Kontak: 0877-8810-0016