Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Rangkul, Kota Pangkal Pinang Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha lewat proses elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan didalam pengurusan izin berupaya oleh pelaku usaha bersama dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang telah berdiri sebelum akan operasionalisasi OSS. Usaha bersama modal yang semuanya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Manfaat memakai OSS
1. Mempermudah pengurusan beragam perizinan mengusahakan baik prasyarat untuk jalankan usaha (izin berkaitan lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk aktivitas operasional usaha di tingkat pusat ataupun tempat dengan mekanisme pemenuhan prinsip syarat-syarat izin
2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk membuka bersama seluruh stakeholder dan meraih izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan persoalan perizinan dalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
Prasyarat sebelum mengakses OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam sistem pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku bisnis berwujud badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku bisnis badan usaha bersifat PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata merampungkan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum saat mengakses OSS.
3. Pelaku bisnis badan usaha bersifat perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan lazim atau instansi penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan pebisnis dalam mengurus dan mendapatkan izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para pebisnis di Indonesia untuk mendapatkan perizinan bisnis atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha, yakni dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara formal diberlakukan juga sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini pasti akan makin memudahkan para entrepreneur di dalam beroleh perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak mesti lagi repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum kembali bersama dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas berkenaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas mengupayakan dan digunakan oleh para pelaku bisnis untuk beroleh izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak cuma menukar seluruh perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfaedah sebagai Angka Pengenal Importir atau API tersebut memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang menjalankan bisnis di dalam bidang perdagangan impor kudu punya tanda pengenal impor. Tanda pengenal berikut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri berasal dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, tetapi API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir cuma dapat punyai satu model API. API berlaku untuk tiap tiap kesibukan impor di seluruh lokasi Indonesia. API terhitung selalu berlaku sepanjang importir tetap menjalankan kesibukan usahanya. Demikian pengaturan mengenai API yang terkandung terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) mengenai Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menukar ketetapan yang lama, yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur berasal dari Permendag 75/2018 itu adalah berkenaan Nomor Induk Berusaha alias NIB. Yaitu identitas mengupayakan dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk memperoleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB sanggup didapatkan pelaku bisnis berasal dari Online Single Submission(OSS), yakni aplikasi yang beri tambahan kemudahan berinvestasi lewat penerapan proses perizinan berupaya terintegrasi secara elektronik. OSS ini jadi berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur didalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS terhitung diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu miliki API namun sudah sudah memperoleh NIB maka ia tak kudu lagi mengurus API.
Dengan perpres 91 th. 2017 yang berlaku efisien Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menukar SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan aktivitas usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang jalankan aktivitas bisnis perdagangan harus beroleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama dengan modal dan kekayaan bersih sepenuhnya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak terhitung tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP MENENGAH: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai bersama dengan Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan area usaha
• SIUP BESAR: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak juga tanah dan bangunan area bisnis.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Rangkul, Kota Pangkal Pinang
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016