Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Purwakarta, Kab. Purwakarta Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha lewat sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan didalam pengurusan izin mengusahakan oleh pelaku bisnis bersama karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang udah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang semuanya berasal berasal dari didalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Manfaat pakai OSS
1. Mempermudah pengurusan bermacam perizinan mengupayakan baik prasyarat untuk lakukan bisnis (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional bisnis di tingkat pusat ataupun daerah bersama dengan mekanisme pemenuhan komitmen beberapa syarat izin
2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk mengakses bersama dengan semua stakeholder dan meraih izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku bisnis di dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan di dalam satu identitas berupaya (NIB)
Prasyarat sebelum mengakses OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku bisnis berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku bisnis badan bisnis bersifat PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata selesaikan proses pengesahan badan bisnis di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum terhubung OSS.
3. Pelaku usaha badan bisnis berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan fasilitas umum atau lembaga penyiaran buat persiapan dasar hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan pebisnis dalam mengurus dan mendapatkan izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para entrepreneur di Indonesia untuk memperoleh perizinan usaha atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam perihal pembuatan perizinan usaha, yakni dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara formal diberlakukan termasuk sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini pasti bakal jadi memudahkan para pebisnis di dalam memperoleh perizinan usaha. Pasalnya, pebisnis kini tak wajib kembali sibuk mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum lagi dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengupas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyatakan bahwa NIB merupakan identitas berupaya dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk meraih izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menukar semua perizinan bisnis sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berguna sebagai Angka Pengenal Importir atau API selanjutnya memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang menggerakkan bisnis dalam bidang perdagangan impor harus mempunyai tanda pengenal impor. Tanda pengenal tersebut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri berasal dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedangkan API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir cuma sanggup punya satu model API. API berlaku untuk tiap-tiap aktivitas impor di semua lokasi Indonesia. API juga senantiasa berlaku sepanjang importir tetap menggerakkan kegiatan usahanya. Demikian pengaturan tentang API yang terkandung pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) berkenaan Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu mengambil alih keputusan yang lama, yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2015 berkenaan Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur berasal dari Permendag 75/2018 itu adalah mengenai Nomor Induk Berusaha dengan kata lain NIB. Yaitu identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk meraih Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB mampu didapatkan pelaku bisnis dari Online Single Submission(OSS), yaitu aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan proses perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. OSS ini menjadi berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS juga diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum pernah miliki API namun udah sudah mendapatkan NIB maka ia tak kudu lagi mengurus API.
Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) mengambil alih SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk bisa laksanakan aktivitas usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melaksanakan kesibukan usaha perdagangan perlu meraih SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh lokasi Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama modal dan kekayaan bersih seutuhnya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai bersama dengan Rp. 500 Juta, tidak terhitung tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP MENENGAH: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 500 Juta hingga dengan Rp. 10 Miliar, tidak juga tanah dan bangunan area usaha
• SIUP BESAR: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak juga tanah dan bangunan daerah bisnis.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Purwakarta, Kab. Purwakarta
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016
Originally posted 2020-07-18 10:03:22.