Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan di dalam pengurusan izin berupaya oleh pelaku bisnis bersama karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang udah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha bersama modal yang sepenuhnya berasal dari didalam negeri, maupun terkandung komposisi modal asing.
Manfaat mengfungsikan OSS
1. Mempermudah pengurusan beragam perizinan berupaya baik prasyarat untuk melakukan bisnis (izin berkenaan lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun tempat bersama mekanisme pemenuhan komitmen beberapa syarat izin
2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung bersama semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku bisnis di dalam laksanakan pelaporan dan pemecahan persoalan perizinan dalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menaruh data perizinan di dalam satu identitas berupaya (NIB)
Prasyarat sebelum saat membuka OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya didalam sistem pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berupa badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata merampungkan sistem pengesahan badan bisnis di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum mengakses OSS.
3. Pelaku usaha badan bisnis bersifat perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau instansi penyiaran menyiapkan basic hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan pebisnis di dalam mengurus dan meraih izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk meraih perizinan bisnis atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di dalam perihal pembuatan perizinan usaha, yaitu bersama pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan juga sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini tentu akan makin lama memudahkan para entrepreneur dalam mendapatkan perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak kudu lagi repot mengurus segala surat izin usaha, layaknya SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum kembali bersama dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyatakan bahwa NIB merupakan identitas mengupayakan dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk meraih izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak cuma menggantikan semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berguna sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang menggerakkan usaha dalam bidang perdagangan impor mesti punyai isyarat pengenal impor. Tanda pengenal tersebut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, namun API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir cuma bisa memiliki satu style API. API berlaku untuk setiap kesibukan impor di semua wilayah Indonesia. API juga senantiasa berlaku selama importir tetap mobilisasi kegiatan usahanya. Demikian pengaturan berkenaan API yang terkandung pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) berkenaan Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menukar keputusan yang lama, yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur dari Permendag 75/2018 itu adalah tentang Nomor Induk Berusaha dengan kata lain NIB. Yaitu identitas berupaya dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk memperoleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB sanggup didapatkan pelaku bisnis dari Online Single Submission(OSS), yaitu aplikasi yang mengimbuhkan kemudahan berinvestasi lewat penerapan proses perizinan mengusahakan terintegrasi secara elektronik. OSS ini terasa berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur di dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS terhitung diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu memiliki API tapi sudah sudah mendapatkan NIB maka ia tak kudu kembali mengurus API.
Dengan perpres 91 th. 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) mengambil alih SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk sanggup lakukan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang laksanakan kesibukan bisnis perdagangan harus beroleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang sanggup diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama modal dan kekayaan bersih seutuhnya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya sebesar Rp. 50 Juta sampai bersama dengan Rp. 500 Juta, tidak juga tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP MENENGAH: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya sebesar Rp. 500 Juta sampai bersama dengan Rp. 10 Miliar, tidak juga tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP BESAR: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan daerah bisnis.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016
Originally posted 2020-03-11 23:27:51.