Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pesanggrahan, Jakarta Selatan Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha lewat proses elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan di dalam pengurusan izin berupaya oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang telah berdiri sebelum akan operasionalisasi OSS. Usaha bersama dengan modal yang seutuhnya berasal dari di dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Manfaat gunakan OSS
1. Mempermudah pengurusan bermacam perizinan mengusahakan baik prasyarat untuk lakukan usaha (izin berkenaan lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kesibukan operasional usaha di tingkat pusat ataupun tempat bersama mekanisme pemenuhan prinsip persyaratan izin
2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung bersama seluruh stakeholder dan beroleh izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku bisnis dalam jalankan pelaporan dan pemecahan kasus perizinan dalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan di dalam satu identitas berupaya (NIB)
Prasyarat sebelum saat terhubung OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya didalam sistem pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku bisnis berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku usaha badan usaha berwujud PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata selesaikan sistem pengesahan badan bisnis di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum saat membuka OSS.
3. Pelaku bisnis badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau instansi penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan pebisnis dalam mengurus dan meraih izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk beroleh perizinan bisnis atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam perihal pembuatan perizinan usaha, yakni bersama dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara formal diberlakukan termasuk sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini tentu bakal tambah memudahkan para pebisnis didalam meraih perizinan usaha. Pasalnya, pebisnis kini tak mesti lagi repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum lagi bersama dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas berkenaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) mengatakan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk beroleh izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menukar semua perizinan bisnis sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API selanjutnya memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang mobilisasi usaha didalam bidang perdagangan impor kudu miliki sinyal pengenal impor. Tanda pengenal selanjutnya adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri berasal dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedang API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir hanya bisa punyai satu model API. API berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia. API juga selamanya berlaku sepanjang importir tetap mobilisasi aktivitas usahanya. Demikian pengaturan mengenai API yang terkandung terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) perihal Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menukar peraturan yang lama, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2015 berkenaan Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur berasal dari Permendag 75/2018 itu adalah perihal Nomor Induk Berusaha alias NIB. Yaitu identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk beroleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB mampu didapatkan pelaku usaha berasal dari Online Single Submission(OSS), yaitu aplikasi yang memberi tambahan kemudahan berinvestasi lewat penerapan proses perizinan berupaya terintegrasi secara elektronik. OSS ini jadi berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS termasuk diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu punyai API tetapi sudah udah memperoleh NIB maka ia tak mesti kembali mengurus API.
Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efisien Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menukar SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk mampu jalankan kesibukan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan mesti mendapatkan SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di semua wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama modal dan kekayaan bersih seutuhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya sebesar Rp. 50 Juta sampai bersama dengan Rp. 500 Juta, tidak juga tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP MENENGAH: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya sebesar Rp. 500 Juta hingga bersama Rp. 10 Miliar, tidak juga tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP BESAR: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya lebih Rp. 10 Miliar, tidak juga tanah dan bangunan area usaha.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016
Originally posted 2020-03-15 14:31:49.