Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pasar Rebo, Jakarta Timur Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui proses elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan didalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku bisnis bersama dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang telah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha bersama modal yang seutuhnya berasal dari dalam negeri, maupun terkandung komposisi modal asing.
Manfaat pakai OSS
1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berupaya baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin tentang lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk aktivitas operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah bersama mekanisme pemenuhan komitmen syarat-syarat izin
2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk terhubung bersama semua stakeholder dan meraih izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku bisnis didalam jalankan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menyimpan information perizinan didalam satu identitas berupaya (NIB)
Prasyarat sebelum akan mengakses OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku bisnis badan bisnis berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata selesaikan sistem pengesahan badan bisnis di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum akan membuka OSS.
3. Pelaku usaha badan usaha berupa perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan sarana lazim atau lembaga penyiaran mempersiapkan basic hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan pebisnis di dalam mengurus dan meraih izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk mendapatkan perizinan bisnis atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di dalam perihal pembuatan perizinan usaha, yaitu dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara formal diberlakukan termasuk sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini tentu akan makin memudahkan para pebisnis di dalam mendapatkan perizinan usaha. Pasalnya, entrepreneur kini tak kudu ulang repot mengurus segala surat izin usaha, layaknya SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum ulang bersama prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas berupaya dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk beroleh izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menukar seluruh perizinan bisnis sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berguna sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang mobilisasi usaha dalam bidang perdagangan impor kudu miliki sinyal pengenal impor. Tanda pengenal berikut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedang API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir hanya sanggup memiliki satu model API. API berlaku untuk setiap aktivitas impor di seluruh lokasi Indonesia. API juga senantiasa berlaku selama importir tetap mobilisasi kesibukan usahanya. Demikian pengaturan berkenaan API yang terkandung terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) perihal Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menggantikan aturan yang lama, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2015 berkenaan Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur dari Permendag 75/2018 itu adalah perihal Nomor Induk Berusaha alias NIB. Yaitu identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk memperoleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB sanggup didapatkan pelaku bisnis dari Online Single Submission(OSS), yakni aplikasi yang menambahkan kemudahan berinvestasi lewat penerapan proses perizinan mengusahakan terintegrasi secara elektronik. OSS ini merasa berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur didalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS terhitung diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum pernah punyai API tapi sudah telah beroleh NIB maka ia tak kudu lagi mengurus API.
Dengan perpres 91 th. 2017 yang berlaku efisien Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk sanggup jalankan aktivitas bisnis perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang laksanakan kegiatan bisnis perdagangan perlu beroleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di semua wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang mampu diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seutuhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai bersama dengan Rp. 500 Juta, tidak juga tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP MENENGAH: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai bersama dengan Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP BESAR: mesti dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan tempat usaha.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pasar Rebo, Jakarta Timur
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016
Originally posted 2020-04-09 14:56:55.