[pgp_title]

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pasar Kemis, Kab. Tangerang

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pasar Kemis, Kab. Tangerang Seluruh Indonesia

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pasar Kemis, Kab. Tangerang

0877-8810-0016

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)

adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha lewat proses elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan didalam pengurusan izin berupaya oleh pelaku usaha bersama karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seutuhnya berasal dari di dalam negeri, maupun terkandung komposisi modal asing.

Manfaat mengfungsikan OSS

1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan mengusahakan baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin perihal lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional bisnis di tingkat pusat ataupun daerah bersama mekanisme pemenuhan prinsip kriteria izin

2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk membuka dengan semua stakeholder dan beroleh izin secara aman, cepat dan real time

3. Memfasilitasi pelaku bisnis di dalam jalankan pelaporan dan pemecahan kasus perizinan di dalam satu tempat

4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menaruh data perizinan didalam satu identitas mengusahakan (NIB)

Prasyarat sebelum mengakses OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha bersifat badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

2. Pelaku bisnis badan bisnis berbentuk PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata merampungkan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum akan membuka OSS.

3. Pelaku bisnis badan bisnis bersifat perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan fasilitas umum atau instansi penyiaran mempersiapkan basic hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan pebisnis dalam mengurus dan mendapatkan izin usaha.

Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha

Demi memudahkan para pebisnis di Indonesia untuk mendapatkan perizinan bisnis atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam perihal pembuatan perizinan usaha, yaitu bersama dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara formal diberlakukan juga sejak Mei 2018.

Adanya NIB ini tentu bakal makin lama memudahkan para pebisnis didalam mendapatkan perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak perlu kembali sibuk mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum ulang dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengupas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) mengatakan bahwa NIB merupakan identitas mengupayakan dan digunakan oleh para pelaku bisnis untuk memperoleh izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak cuma mengambil alih seluruh perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API tersebut memudahkan akses kepabeanan.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pasar Kemis, Kab. Tangerang

0877-8810-0016

Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor

Perusahaan yang menjalankan bisnis dalam bidang perdagangan impor perlu punya isyarat pengenal impor. Tanda pengenal selanjutnya adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.

API sendiri terdiri dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, namun API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir cuma sanggup mempunyai satu tipe API. API berlaku untuk tiap tiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia. API termasuk selamanya berlaku selama importir masih mobilisasi kesibukan usahanya. Demikian pengaturan perihal API yang terdapat terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) perihal Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu mengambil alih keputusan yang lama, yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2015 mengenai Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur berasal dari Permendag 75/2018 itu adalah perihal Nomor Induk Berusaha alias NIB. Yaitu identitas mengupayakan dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk beroleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB dapat didapatkan pelaku usaha dari Online Single Submission(OSS), yaitu aplikasi yang beri tambahan kemudahan berinvestasi lewat penerapan sistem perizinan mengusahakan terintegrasi secara elektronik. OSS ini menjadi berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.

Salah satu kemudahan yang diatur didalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS terhitung diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu punya API tetapi sudah sudah mendapatkan NIB maka ia tak harus lagi mengurus API.

Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) mengambil alih SIUP, TDP, dan IUI.

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP

adalah Surat Izin untuk mampu lakukan kesibukan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang laksanakan aktivitas usaha perdagangan perlu beroleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di semua wilayah Republik Indonesia.

Jenis SIUP

• SIUP MIKRO: SIUP yang mampu diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih sepenuhnya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya sebesar Rp. 50 Juta hingga dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan area usaha
• SIUP MENENGAH: mesti dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 500 Juta hingga dengan Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP BESAR: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya lebih Rp. 10 Miliar, tidak juga tanah dan bangunan daerah bisnis.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pasar Kemis, Kab. Tangerang

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pasar Kemis, Kab. Tangerang

Kantor :

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7

Kontak: 0877-8810-0016