Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pandeglang, Kab. Pandeglang Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan dalam pengurusan izin berupaya oleh pelaku bisnis dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang udah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha bersama modal yang seutuhnya berasal berasal dari didalam negeri, maupun terkandung komposisi modal asing.
Manfaat memanfaatkan OSS
1. Mempermudah pengurusan beragam perizinan berusaha baik prasyarat untuk jalankan usaha (izin mengenai lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional bisnis di tingkat pusat ataupun daerah bersama mekanisme pemenuhan komitmen syarat-syarat izin
2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk terhubung bersama semua stakeholder dan meraih izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku bisnis didalam jalankan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan di dalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menyimpan knowledge perizinan dalam satu identitas mengusahakan (NIB)
Prasyarat sebelum akan mengakses OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya di dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berupa badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku bisnis badan usaha bersifat PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata selesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum akan mengakses OSS.
3. Pelaku bisnis badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran mempersiapkan basic hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan pebisnis dalam mengurus dan memperoleh izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para entrepreneur di Indonesia untuk memperoleh perizinan usaha atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru didalam perihal pembuatan perizinan usaha, yakni bersama dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan termasuk sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini tentu akan makin memudahkan para pengusaha dalam meraih perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak kudu lagi sibuk mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum ulang dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengulas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas berupaya dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk beroleh izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak cuma mengambil alih seluruh perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun bermanfaat sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang menggerakkan bisnis di dalam bidang perdagangan impor harus punyai sinyal pengenal impor. Tanda pengenal berikut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedang API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir hanya sanggup mempunyai satu style API. API berlaku untuk tiap-tiap kesibukan impor di semua wilayah Indonesia. API termasuk senantiasa berlaku sepanjang importir masih menjalankan aktivitas usahanya. Demikian pengaturan tentang API yang terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) mengenai Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu mengambil alih aturan yang lama, yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2015 perihal Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur dari Permendag 75/2018 itu adalah mengenai Nomor Induk Berusaha dengan sebutan lain NIB. Yaitu identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk beroleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB sanggup didapatkan pelaku usaha dari Online Single Submission(OSS), yaitu aplikasi yang memberi tambahan kemudahan berinvestasi lewat penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. OSS ini menjadi berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur didalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS termasuk diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu mempunyai API namun udah telah beroleh NIB maka ia tak wajib kembali mengurus API.
Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efisien Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk sanggup laksanakan kegiatan bisnis perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang lakukan kesibukan bisnis perdagangan kudu meraih SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di semua lokasi Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama dengan modal dan kekayaan bersih sepenuhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta hingga bersama Rp. 500 Juta, tidak terhitung tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP MENENGAH: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya sebesar Rp. 500 Juta hingga bersama dengan Rp. 10 Miliar, tidak juga tanah dan bangunan area usaha
• SIUP BESAR: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat bisnis.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pandeglang, Kab. Pandeglang
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016