Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pakal, Kota Surabaya Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha lewat proses elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan di dalam pengurusan izin mengupayakan oleh pelaku usaha bersama karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang udah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha bersama dengan modal yang seutuhnya berasal berasal dari didalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Manfaat mengfungsikan OSS
1. Mempermudah pengurusan beragam perizinan berupaya baik prasyarat untuk jalankan usaha (izin perihal lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional bisnis di tingkat pusat ataupun tempat dengan mekanisme pemenuhan prinsip syarat-syarat izin
2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk membuka bersama seluruh stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku bisnis dalam melakukan pelaporan dan pemecahan kasus perizinan didalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menyimpan data perizinan di dalam satu identitas mengusahakan (NIB)
Prasyarat sebelum saat membuka OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya di dalam sistem pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku bisnis berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku bisnis badan usaha berwujud PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan sistem pengesahan badan bisnis di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum terhubung OSS.
3. Pelaku bisnis badan bisnis bersifat perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan sarana lazim atau instansi penyiaran mempersiapkan basic hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan pengusaha dalam mengurus dan beroleh izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para entrepreneur di Indonesia untuk meraih perizinan usaha atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru didalam hal pembuatan perizinan usaha, yaitu bersama dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan juga sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini tentu akan makin lama memudahkan para pengusaha di dalam beroleh perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak kudu lagi repot mengurus segala surat izin usaha, layaknya SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum ulang dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membicarakan perihal Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyatakan bahwa NIB merupakan identitas mengupayakan dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk beroleh izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak cuma menggantikan seluruh perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfaedah sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang mobilisasi bisnis didalam bidang perdagangan impor harus memiliki isyarat pengenal impor. Tanda pengenal selanjutnya adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedangkan API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir cuma bisa punya satu type API. API berlaku untuk tiap tiap kesibukan impor di seluruh wilayah Indonesia. API termasuk tetap berlaku selama importir tetap menggerakkan kesibukan usahanya. Demikian pengaturan tentang API yang terkandung pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) perihal Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menukar aturan yang lama, yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2015 berkenaan Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur dari Permendag 75/2018 itu adalah mengenai Nomor Induk Berusaha alias NIB. Yaitu identitas mengusahakan dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk beroleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB bisa didapatkan pelaku usaha dari Online Single Submission(OSS), yakni aplikasi yang beri tambahan kemudahan berinvestasi lewat penerapan proses perizinan mengupayakan terintegrasi secara elektronik. OSS ini terasa berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur didalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS termasuk diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum pernah memiliki API tapi udah telah meraih NIB maka ia tak wajib lagi mengurus API.
Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk dapat lakukan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang jalankan kesibukan usaha perdagangan perlu meraih SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di semua wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seutuhnya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 50 Juta hingga dengan Rp. 500 Juta, tidak juga tanah dan bangunan area usaha
• SIUP MENENGAH: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai bersama dengan Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan area usaha
• SIUP BESAR: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan tempat usaha.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pakal, Kota Surabaya
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016
Originally posted 2020-04-08 13:17:35.