[pgp_title]

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pajangan, Kab. Bantul

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pajangan, Kab. Bantul Seluruh Indonesia

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pajangan, Kab. Bantul

0877-8810-0016

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)

adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha lewat sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berupaya oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang udah berdiri sebelum saat operasionalisasi OSS. Usaha bersama modal yang seluruhnya berasal dari di dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Manfaat gunakan OSS

1. Mempermudah pengurusan bermacam perizinan berupaya baik prasyarat untuk melaksanakan bisnis (izin perihal lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun area bersama mekanisme pemenuhan prinsip kriteria izin

2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung bersama seluruh stakeholder dan beroleh izin secara aman, cepat dan real time

3. Memfasilitasi pelaku usaha didalam melaksanakan pelaporan dan pemecahan kasus perizinan di dalam satu tempat

4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menaruh information perizinan didalam satu identitas mengupayakan (NIB)

Prasyarat sebelum terhubung OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya didalam sistem pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berupa badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

2. Pelaku usaha badan usaha berupa PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum terhubung OSS.

3. Pelaku usaha badan bisnis bersifat perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan lazim atau instansi penyiaran mempersiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan pebisnis dalam mengurus dan meraih izin usaha.

Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha

Demi memudahkan para pebisnis di Indonesia untuk beroleh perizinan usaha atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru didalam hal pembuatan perizinan usaha, yaitu bersama dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara formal diberlakukan terhitung sejak Mei 2018.

Adanya NIB ini pasti akan semakin memudahkan para pebisnis di dalam beroleh perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak harus lagi repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum lagi bersama dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengulas mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas mengupayakan dan digunakan oleh para pelaku bisnis untuk meraih izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak cuma menukar semua perizinan bisnis sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun bermanfaat sebagai Angka Pengenal Importir atau API selanjutnya memudahkan akses kepabeanan.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pajangan, Kab. Bantul

0877-8810-0016

Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor

Perusahaan yang menggerakkan bisnis dalam bidang perdagangan impor wajib punya tanda pengenal impor. Tanda pengenal tersebut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.

API sendiri terdiri berasal dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedang API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir cuma mampu punya satu type API. API berlaku untuk tiap tiap kesibukan impor di semua lokasi Indonesia. API juga tetap berlaku selama importir tetap mobilisasi kesibukan usahanya. Demikian pengaturan mengenai API yang terkandung pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) perihal Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu mengambil alih ketentuan yang lama, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur berasal dari Permendag 75/2018 itu adalah perihal Nomor Induk Berusaha dengan sebutan lain NIB. Yaitu identitas mengupayakan dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk memperoleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB sanggup didapatkan pelaku bisnis berasal dari Online Single Submission(OSS), yakni aplikasi yang menambahkan kemudahan berinvestasi melalui penerapan proses perizinan mengusahakan terintegrasi secara elektronik. OSS ini menjadi berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.

Salah satu kemudahan yang diatur di dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS terhitung diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu punya API tapi sudah telah meraih NIB maka ia tak kudu ulang mengurus API.

Dengan perpres 91 th. 2017 yang berlaku efisien Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menukar SIUP, TDP, dan IUI.

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP

adalah Surat Izin untuk dapat jalankan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang lakukan kegiatan usaha perdagangan perlu meraih SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di semua lokasi Republik Indonesia.

Jenis SIUP

• SIUP MIKRO: SIUP yang bisa diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama dengan modal dan kekayaan bersih semuanya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya sebesar Rp. 50 Juta hingga bersama Rp. 500 Juta, tidak juga tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP MENENGAH: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta hingga dengan Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan area usaha
• SIUP BESAR: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan area usaha.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pajangan, Kab. Bantul

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Pajangan, Kab. Bantul

Kantor :

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7

Kontak: 0877-8810-0016

 

Originally posted 2020-03-21 14:07:19.