Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Padang Barat, Kota Padang Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha lewat proses elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan di dalam pengurusan izin berupaya oleh pelaku bisnis dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang udah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha bersama modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Manfaat pakai OSS
1. Mempermudah pengurusan bermacam perizinan berupaya baik prasyarat untuk lakukan bisnis (izin mengenai lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk aktivitas operasional bisnis di tingkat pusat ataupun tempat dengan mekanisme pemenuhan prinsip beberapa syarat izin
2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk terhubung bersama dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku usaha di dalam jalankan pelaporan dan pemecahan persoalan perizinan didalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
Prasyarat sebelum membuka OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku usaha badan usaha berupa PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata merampungkan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum saat terhubung OSS.
3. Pelaku bisnis badan bisnis berwujud perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan sarana lazim atau lembaga penyiaran buat persiapan dasar hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan pebisnis didalam mengurus dan meraih izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk memperoleh perizinan usaha atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam perihal pembuatan perizinan usaha, yaitu bersama pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara formal diberlakukan terhitung sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini pasti dapat tambah memudahkan para pengusaha didalam mendapatkan perizinan usaha. Pasalnya, entrepreneur kini tak mesti kembali repot mengurus segala surat izin usaha, layaknya SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum lagi dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengupas mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku bisnis untuk memperoleh izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak cuma menggantikan seluruh perizinan bisnis sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang mobilisasi bisnis didalam bidang perdagangan impor harus miliki sinyal pengenal impor. Tanda pengenal selanjutnya adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri berasal dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, tetapi API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir cuma bisa miliki satu tipe API. API berlaku untuk setiap kegiatan impor di semua wilayah Indonesia. API terhitung selamanya berlaku selama importir masih menjalankan aktivitas usahanya. Demikian pengaturan perihal API yang terkandung terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) perihal Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menukar keputusan yang lama, yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2015 berkenaan Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur dari Permendag 75/2018 itu adalah berkenaan Nomor Induk Berusaha alias NIB. Yaitu identitas mengupayakan dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk beroleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB mampu didapatkan pelaku bisnis berasal dari Online Single Submission(OSS), yaitu aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi lewat penerapan proses perizinan mengupayakan terintegrasi secara elektronik. OSS ini mulai berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS juga diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu miliki API tapi sudah sudah beroleh NIB maka ia tak mesti ulang mengurus API.
Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efisien Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk sanggup laksanakan kesibukan bisnis perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang lakukan kesibukan bisnis perdagangan perlu beroleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di semua wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang sanggup diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama modal dan kekayaan bersih sepenuhnya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya sebesar Rp. 50 Juta hingga bersama dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan area usaha
• SIUP MENENGAH: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai bersama dengan Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan area usaha
• SIUP BESAR: mesti dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan tempat usaha.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Padang Barat, Kota Padang
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016