[pgp_title]

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Mlati, Kab. Sleman

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Mlati, Kab. Sleman Seluruh Indonesia

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Mlati, Kab. Sleman

0877-8810-0016

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)

adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui proses elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan didalam pengurusan izin mengupayakan oleh pelaku usaha bersama dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang telah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha bersama dengan modal yang seutuhnya berasal berasal dari didalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Manfaat memanfaatkan OSS

1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan mengusahakan baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kesibukan operasional bisnis di tingkat pusat ataupun daerah bersama dengan mekanisme pemenuhan komitmen beberapa syarat izin

2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk mengakses bersama dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time

3. Memfasilitasi pelaku usaha didalam melaksanakan pelaporan dan pemecahan persoalan perizinan di dalam satu tempat

4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menyimpan knowledge perizinan di dalam satu identitas berusaha (NIB)

Prasyarat sebelum saat mengakses OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam sistem pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha bersifat badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

2. Pelaku usaha badan bisnis berwujud PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata selesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum saat membuka OSS.

3. Pelaku bisnis badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan fasilitas lazim atau lembaga penyiaran mempersiapkan basic hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan pebisnis dalam mengurus dan mendapatkan izin usaha.

Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha

Demi memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk memperoleh perizinan bisnis atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha, yakni bersama pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara formal diberlakukan terhitung sejak Mei 2018.

Adanya NIB ini tentu bakal makin memudahkan para entrepreneur di dalam memperoleh perizinan usaha. Pasalnya, entrepreneur kini tak kudu kembali repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum ulang bersama prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas perihal Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyatakan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk beroleh izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menukar semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berguna sebagai Angka Pengenal Importir atau API tersebut memudahkan akses kepabeanan.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Mlati, Kab. Sleman

0877-8810-0016

Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor

Perusahaan yang menggerakkan usaha dalam bidang perdagangan impor wajib mempunyai tanda pengenal impor. Tanda pengenal berikut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.

API sendiri terdiri dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, tetapi API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir hanya dapat punya satu tipe API. API berlaku untuk setiap kesibukan impor di semua wilayah Indonesia. API juga selalu berlaku selama importir tetap menggerakkan aktivitas usahanya. Demikian pengaturan berkenaan API yang terkandung pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) mengenai Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu mengambil alih aturan yang lama, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur dari Permendag 75/2018 itu adalah perihal Nomor Induk Berusaha dengan sebutan lain NIB. Yaitu identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk memperoleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB bisa didapatkan pelaku usaha dari Online Single Submission(OSS), yaitu aplikasi yang mengimbuhkan kemudahan berinvestasi lewat penerapan proses perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. OSS ini terasa berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.

Salah satu kemudahan yang diatur dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS juga diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu miliki API tapi telah telah memperoleh NIB maka ia tak harus lagi mengurus API.

Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menukar SIUP, TDP, dan IUI.

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP

adalah Surat Izin untuk dapat jalankan kegiatan bisnis perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang lakukan kesibukan usaha perdagangan harus meraih SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di semua wilayah Republik Indonesia.

Jenis SIUP

• SIUP MIKRO: SIUP yang sanggup diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seutuhnya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: mesti dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 50 Juta hingga dengan Rp. 500 Juta, tidak terhitung tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP MENENGAH: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya sebesar Rp. 500 Juta hingga bersama Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP BESAR: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan area bisnis.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Mlati, Kab. Sleman

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Mlati, Kab. Sleman

Kantor :

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7

Kontak: 0877-8810-0016

 

Originally posted 2020-08-21 02:49:12.