Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Minggir, Kab. Sleman Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui proses elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan didalam pengurusan izin mengupayakan oleh pelaku bisnis bersama dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang telah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terkandung komposisi modal asing.
Manfaat memanfaatkan OSS
1. Mempermudah pengurusan bermacam perizinan berusaha baik prasyarat untuk jalankan bisnis (izin perihal lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kesibukan operasional bisnis di tingkat pusat ataupun area dengan mekanisme pemenuhan komitmen syarat-syarat izin
2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk membuka bersama dengan seluruh stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku bisnis dalam melakukan pelaporan dan pemecahan kasus perizinan dalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan information perizinan di dalam satu identitas mengupayakan (NIB)
Prasyarat sebelum saat terhubung OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berwujud badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku usaha badan bisnis berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan sistem pengesahan badan bisnis di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum akan membuka OSS.
3. Pelaku usaha badan usaha bersifat perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan fasilitas umum atau instansi penyiaran menyiapkan basic hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan pengusaha didalam mengurus dan beroleh izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para entrepreneur di Indonesia untuk memperoleh perizinan usaha atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru didalam hal pembuatan perizinan usaha, yakni bersama pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan terhitung sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini tentu bakal makin memudahkan para pengusaha di dalam beroleh perizinan usaha. Pasalnya, entrepreneur kini tak wajib lagi repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum lagi dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengulas berkenaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) mengatakan bahwa NIB merupakan identitas mengusahakan dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk beroleh izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menggantikan semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API selanjutnya memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang mobilisasi bisnis di dalam bidang perdagangan impor mesti punyai isyarat pengenal impor. Tanda pengenal berikut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedangkan API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir hanya bisa memiliki satu jenis API. API berlaku untuk setiap kegiatan impor di semua wilayah Indonesia. API termasuk selalu berlaku sepanjang importir tetap menggerakkan kesibukan usahanya. Demikian pengaturan perihal API yang terkandung terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) berkenaan Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menukar ketetapan yang lama, yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2015 berkenaan Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur dari Permendag 75/2018 itu adalah perihal Nomor Induk Berusaha alias NIB. Yaitu identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk meraih Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB mampu didapatkan pelaku usaha berasal dari Online Single Submission(OSS), yaitu aplikasi yang beri tambahan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. OSS ini mulai berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS terhitung diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum pernah mempunyai API tapi telah telah memperoleh NIB maka ia tak harus lagi mengurus API.
Dengan perpres 91 th. 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menukar SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk mampu melakukan kegiatan bisnis perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melaksanakan kesibukan usaha perdagangan perlu meraih SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di semua lokasi Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih sepenuhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta hingga bersama dengan Rp. 500 Juta, tidak terhitung tanah dan bangunan area usaha
• SIUP MENENGAH: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai bersama dengan Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan area usaha
• SIUP BESAR: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya lebih Rp. 10 Miliar, tidak juga tanah dan bangunan daerah usaha.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Minggir, Kab. Sleman
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016
Originally posted 2020-11-15 11:48:31.