[pgp_title]

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Medan Satria, Kota Bekasi

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Medan Satria, Kota Bekasi Seluruh Indonesia

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Medan Satria, Kota Bekasi

0877-8810-0016

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)

adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui proses elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan didalam pengurusan izin mengusahakan oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang udah berdiri sebelum akan operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang semuanya berasal berasal dari dalam negeri, maupun terkandung komposisi modal asing.

Manfaat memakai OSS

1. Mempermudah pengurusan beraneka perizinan berusaha baik prasyarat untuk melaksanakan usaha (izin mengenai lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun tempat bersama mekanisme pemenuhan komitmen kriteria izin

2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk mengakses dengan seluruh stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time

3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam laksanakan pelaporan dan pemecahan persoalan perizinan didalam satu tempat

4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menyimpan information perizinan di dalam satu identitas mengusahakan (NIB)

Prasyarat sebelum mengakses OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya didalam sistem pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha bersifat badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

2. Pelaku bisnis badan usaha berupa PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata selesaikan proses pengesahan badan bisnis di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum membuka OSS.

3. Pelaku usaha badan usaha bersifat perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran mempersiapkan basic hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan pebisnis dalam mengurus dan beroleh izin usaha.

Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha

Demi memudahkan para pebisnis di Indonesia untuk meraih perizinan usaha atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam perihal pembuatan perizinan usaha, yakni bersama dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan termasuk sejak Mei 2018.

Adanya NIB ini pasti akan makin lama memudahkan para pebisnis di dalam meraih perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak kudu kembali repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum kembali dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengupas berkenaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas mengupayakan dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk meraih izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menukar seluruh perizinan bisnis sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berguna sebagai Angka Pengenal Importir atau API selanjutnya memudahkan akses kepabeanan.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Medan Satria, Kota Bekasi

0877-8810-0016

Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor

Perusahaan yang menjalankan bisnis di dalam bidang perdagangan impor harus punyai isyarat pengenal impor. Tanda pengenal tersebut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.

API sendiri terdiri dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedang API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir hanya dapat miliki satu type API. API berlaku untuk tiap tiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia. API termasuk tetap berlaku sepanjang importir masih mobilisasi aktivitas usahanya. Demikian pengaturan perihal API yang terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) perihal Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu mengambil alih aturan yang lama, yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2015 berkenaan Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur dari Permendag 75/2018 itu adalah tentang Nomor Induk Berusaha dengan kata lain NIB. Yaitu identitas mengusahakan dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk meraih Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB dapat didapatkan pelaku bisnis berasal dari Online Single Submission(OSS), yakni aplikasi yang mengimbuhkan kemudahan berinvestasi melalui penerapan proses perizinan mengusahakan terintegrasi secara elektronik. OSS ini terasa berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.

Salah satu kemudahan yang diatur di dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS juga diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum pernah mempunyai API namun sudah sudah meraih NIB maka ia tak mesti kembali mengurus API.

Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efisien Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menukar SIUP, TDP, dan IUI.

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP

adalah Surat Izin untuk bisa laksanakan kesibukan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang jalankan kegiatan usaha perdagangan mesti memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh lokasi Republik Indonesia.

Jenis SIUP

• SIUP MIKRO: SIUP yang sanggup diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak juga tanah dan bangunan area usaha
• SIUP MENENGAH: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya sebesar Rp. 500 Juta hingga bersama dengan Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP BESAR: mesti dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya lebih Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan area usaha.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Medan Satria, Kota Bekasi

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Medan Satria, Kota Bekasi

Kantor :

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7

Kontak: 0877-8810-0016

 

Originally posted 2020-08-24 11:08:47.