Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Magelang Utara, Kota Magelang Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha lewat proses elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan dalam pengurusan izin mengupayakan oleh pelaku usaha bersama dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum saat operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Manfaat memanfaatkan OSS
1. Mempermudah pengurusan beraneka perizinan mengupayakan baik prasyarat untuk laksanakan bisnis (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk aktivitas operasional bisnis di tingkat pusat ataupun tempat bersama dengan mekanisme pemenuhan komitmen kriteria izin
2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk terhubung bersama semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku bisnis didalam laksanakan pelaporan dan pemecahan kasus perizinan di dalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menyimpan knowledge perizinan didalam satu identitas berusaha (NIB)
Prasyarat sebelum membuka OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam sistem pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku bisnis berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku bisnis badan bisnis berupa PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata selesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum terhubung OSS.
3. Pelaku bisnis badan usaha berupa perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan sarana lazim atau instansi penyiaran mempersiapkan basic hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan pebisnis dalam mengurus dan meraih izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para pebisnis di Indonesia untuk beroleh perizinan usaha atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru didalam hal pembuatan perizinan usaha, yakni bersama pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara formal diberlakukan termasuk sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini tentu akan tambah memudahkan para entrepreneur didalam beroleh perizinan usaha. Pasalnya, entrepreneur kini tak wajib kembali repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum kembali bersama dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku bisnis untuk meraih izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak cuma menggantikan seluruh perizinan bisnis sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API selanjutnya memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang mobilisasi bisnis di dalam bidang perdagangan impor perlu punyai isyarat pengenal impor. Tanda pengenal selanjutnya adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedangkan API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir hanya dapat miliki satu style API. API berlaku untuk tiap tiap aktivitas impor di seluruh lokasi Indonesia. API juga selalu berlaku sepanjang importir tetap mobilisasi aktivitas usahanya. Demikian pengaturan mengenai API yang terdapat terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) berkenaan Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menukar aturan yang lama, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur dari Permendag 75/2018 itu adalah mengenai Nomor Induk Berusaha alias NIB. Yaitu identitas berupaya dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB sanggup didapatkan pelaku bisnis berasal dari Online Single Submission(OSS), yaitu aplikasi yang menambahkan kemudahan berinvestasi lewat penerapan proses perizinan mengusahakan terintegrasi secara elektronik. OSS ini menjadi berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS juga diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu memiliki API namun telah sudah memperoleh NIB maka ia tak wajib lagi mengurus API.
Dengan perpres 91 th. 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) mengambil alih SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk mampu melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melaksanakan aktivitas usaha perdagangan mesti beroleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di semua wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang mampu diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama modal dan kekayaan bersih seutuhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 50 Juta hingga bersama Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan area usaha
• SIUP MENENGAH: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya sebesar Rp. 500 Juta hingga bersama Rp. 10 Miliar, tidak juga tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP BESAR: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan area usaha.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Magelang Utara, Kota Magelang
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016
Originally posted 2020-03-23 07:01:13.