[pgp_title]

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Leuwileyang, Kab. Bogor

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Leuwileyang, Kab. Bogor Seluruh Indonesia

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Leuwileyang, Kab. Bogor

0877-8810-0016

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)

adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan didalam pengurusan izin berupaya oleh pelaku usaha bersama karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum akan operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang sepenuhnya berasal berasal dari didalam negeri, maupun terkandung komposisi modal asing.

Manfaat manfaatkan OSS

1. Mempermudah pengurusan bermacam perizinan mengusahakan baik prasyarat untuk melaksanakan usaha (izin berkaitan lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk aktivitas operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah bersama dengan mekanisme pemenuhan prinsip beberapa syarat izin

2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk membuka dengan seluruh stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time

3. Memfasilitasi pelaku usaha didalam melaksanakan pelaporan dan pemecahan persoalan perizinan didalam satu tempat

4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan knowledge perizinan di dalam satu identitas berupaya (NIB)

Prasyarat sebelum akan terhubung OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya di dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku bisnis berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

2. Pelaku usaha badan bisnis bersifat PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata selesaikan proses pengesahan badan bisnis di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum membuka OSS.

3. Pelaku bisnis badan bisnis berwujud perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan sarana lazim atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan entrepreneur di dalam mengurus dan beroleh izin usaha.

Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha

Demi memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk beroleh perizinan bisnis atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di dalam hal pembuatan perizinan usaha, yaitu dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan terhitung sejak Mei 2018.

Adanya NIB ini tentu bakal makin lama memudahkan para pengusaha dalam meraih perizinan usaha. Pasalnya, pebisnis kini tak kudu ulang repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum ulang bersama prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membicarakan mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku bisnis untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menukar semua perizinan bisnis sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun bermanfaat sebagai Angka Pengenal Importir atau API selanjutnya memudahkan akses kepabeanan.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Leuwileyang, Kab. Bogor

0877-8810-0016

Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor

Perusahaan yang menjalankan bisnis di dalam bidang perdagangan impor wajib punyai isyarat pengenal impor. Tanda pengenal berikut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.

API sendiri terdiri dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedang API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir cuma sanggup punya satu tipe API. API berlaku untuk tiap tiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia. API juga selamanya berlaku selama importir masih mobilisasi aktivitas usahanya. Demikian pengaturan perihal API yang terkandung terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) berkenaan Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menggantikan keputusan yang lama, yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2015 berkenaan Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur berasal dari Permendag 75/2018 itu adalah mengenai Nomor Induk Berusaha alias NIB. Yaitu identitas mengupayakan dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk memperoleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB bisa didapatkan pelaku usaha berasal dari Online Single Submission(OSS), yaitu aplikasi yang memberi tambahan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. OSS ini merasa berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.

Salah satu kemudahan yang diatur di dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS juga diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum pernah punyai API tapi udah sudah meraih NIB maka ia tak perlu ulang mengurus API.

Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI.

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP

adalah Surat Izin untuk dapat lakukan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan aktivitas bisnis perdagangan mesti mendapatkan SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jenis SIUP

• SIUP MIKRO: SIUP yang sanggup diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama modal dan kekayaan bersih sepenuhnya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak juga tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP MENENGAH: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP BESAR: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan daerah bisnis.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Leuwileyang, Kab. Bogor

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Leuwileyang, Kab. Bogor

Kantor :

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7

Kontak: 0877-8810-0016