[pgp_title]

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kuranji, Kota Padang

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kuranji, Kota Padang Seluruh Indonesia

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kuranji, Kota Padang

0877-8810-0016

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)

adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha lewat sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan di dalam pengurusan izin mengupayakan oleh pelaku usaha bersama karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang telah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha bersama dengan modal yang seluruhnya berasal berasal dari di dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Manfaat mengfungsikan OSS

1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berupaya baik prasyarat untuk laksanakan bisnis (izin berkenaan lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional bisnis di tingkat pusat ataupun tempat dengan mekanisme pemenuhan komitmen kriteria izin

2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk mengakses bersama dengan seluruh stakeholder dan meraih izin secara aman, cepat dan real time

3. Memfasilitasi pelaku bisnis didalam laksanakan pelaporan dan pemecahan kasus perizinan di dalam satu tempat

4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menaruh information perizinan di dalam satu identitas mengusahakan (NIB)

Prasyarat sebelum saat mengakses OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam sistem pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berwujud badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

2. Pelaku usaha badan bisnis berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata merampungkan sistem pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum membuka OSS.

3. Pelaku usaha badan bisnis bersifat perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan lazim atau lembaga penyiaran mempersiapkan basic hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan entrepreneur dalam mengurus dan meraih izin usaha.

Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha

Demi memudahkan para entrepreneur di Indonesia untuk mendapatkan perizinan bisnis atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di dalam hal pembuatan perizinan usaha, yaitu bersama dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan terhitung sejak Mei 2018.

Adanya NIB ini pasti bakal makin memudahkan para pebisnis didalam mendapatkan perizinan usaha. Pasalnya, entrepreneur kini tak perlu kembali repot mengurus segala surat izin usaha, layaknya SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum lagi bersama prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengkaji berkenaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas mengupayakan dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk beroleh izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak cuma menggantikan semua perizinan bisnis sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfaedah sebagai Angka Pengenal Importir atau API selanjutnya memudahkan akses kepabeanan.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kuranji, Kota Padang

0877-8810-0016

Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor

Perusahaan yang menjalankan bisnis didalam bidang perdagangan impor kudu punya sinyal pengenal impor. Tanda pengenal berikut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.

API sendiri terdiri berasal dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedang API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir cuma mampu memiliki satu model API. API berlaku untuk setiap kesibukan impor di semua wilayah Indonesia. API termasuk senantiasa berlaku selama importir masih menggerakkan kegiatan usahanya. Demikian pengaturan tentang API yang terdapat terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) perihal Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menukar keputusan yang lama, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur dari Permendag 75/2018 itu adalah berkenaan Nomor Induk Berusaha dengan sebutan lain NIB. Yaitu identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk beroleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB mampu didapatkan pelaku usaha dari Online Single Submission(OSS), yaitu aplikasi yang beri tambahan kemudahan berinvestasi lewat penerapan proses perizinan mengupayakan terintegrasi secara elektronik. OSS ini menjadi berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.

Salah satu kemudahan yang diatur didalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS juga diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum pernah miliki API tapi sudah telah meraih NIB maka ia tak mesti lagi mengurus API.

Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efisien Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menukar SIUP, TDP, dan IUI.

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP

adalah Surat Izin untuk bisa melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melaksanakan aktivitas bisnis perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh lokasi Republik Indonesia.

Jenis SIUP

• SIUP MIKRO: SIUP yang mampu diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama modal dan kekayaan bersih seutuhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: mesti dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta hingga bersama Rp. 500 Juta, tidak terhitung tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP MENENGAH: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya sebesar Rp. 500 Juta sampai bersama Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP BESAR: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak juga tanah dan bangunan daerah usaha.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kuranji, Kota Padang

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kuranji, Kota Padang

Kantor :

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7

Kontak: 0877-8810-0016