[pgp_title]

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kedokan Bunder, Kab. Indramayu

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kedokan Bunder, Kab. Indramayu Seluruh Indonesia

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kedokan Bunder, Kab. Indramayu

0877-8810-0016

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)

adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui proses elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan didalam pengurusan izin mengupayakan oleh pelaku bisnis dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum saat operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang semuanya berasal dari didalam negeri, maupun terkandung komposisi modal asing.

Manfaat memakai OSS

1. Mempermudah pengurusan beraneka perizinan mengupayakan baik prasyarat untuk melaksanakan usaha (izin berkenaan lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun area bersama dengan mekanisme pemenuhan prinsip syarat-syarat izin

2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk mengakses dengan seluruh stakeholder dan meraih izin secara aman, cepat dan real time

3. Memfasilitasi pelaku bisnis dalam melakukan pelaporan dan pemecahan persoalan perizinan didalam satu tempat

4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menaruh data perizinan dalam satu identitas mengupayakan (NIB)

Prasyarat sebelum akan terhubung OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya didalam sistem pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha bersifat badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

2. Pelaku usaha badan bisnis berwujud PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan sistem pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum membuka OSS.

3. Pelaku bisnis badan bisnis berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan fasilitas umum atau lembaga penyiaran buat persiapan basic hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan entrepreneur dalam mengurus dan mendapatkan izin usaha.

Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha

Demi memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk meraih perizinan bisnis atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam perihal pembuatan perizinan usaha, yakni bersama dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan juga sejak Mei 2018.

Adanya NIB ini pasti bakal makin memudahkan para pebisnis dalam memperoleh perizinan usaha. Pasalnya, entrepreneur kini tak perlu lagi sibuk mengurus segala surat izin usaha, layaknya SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum lagi bersama prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengulas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) mengatakan bahwa NIB merupakan identitas berupaya dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya mengambil alih seluruh perizinan bisnis sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfaedah sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kedokan Bunder, Kab. Indramayu

0877-8810-0016

Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor

Perusahaan yang mobilisasi usaha dalam bidang perdagangan impor kudu memiliki tanda pengenal impor. Tanda pengenal berikut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.

API sendiri terdiri berasal dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedang API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir cuma sanggup miliki satu tipe API. API berlaku untuk setiap aktivitas impor di semua lokasi Indonesia. API terhitung tetap berlaku sepanjang importir tetap mobilisasi kesibukan usahanya. Demikian pengaturan berkenaan API yang terkandung terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) perihal Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menggantikan aturan yang lama, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2015 mengenai Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur berasal dari Permendag 75/2018 itu adalah perihal Nomor Induk Berusaha dengan kata lain NIB. Yaitu identitas berupaya dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk beroleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB sanggup didapatkan pelaku bisnis berasal dari Online Single Submission(OSS), yakni aplikasi yang beri tambahan kemudahan berinvestasi lewat penerapan proses perizinan mengusahakan terintegrasi secara elektronik. OSS ini menjadi berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.

Salah satu kemudahan yang diatur didalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS juga diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum pernah mempunyai API tapi udah sudah mendapatkan NIB maka ia tak mesti lagi mengurus API.

Dengan perpres 91 th. 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menukar SIUP, TDP, dan IUI.

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP

adalah Surat Izin untuk bisa laksanakan kesibukan bisnis perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib meraih SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh lokasi Republik Indonesia.

Jenis SIUP

• SIUP MIKRO: SIUP yang sanggup diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama modal dan kekayaan bersih semuanya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya sebesar Rp. 50 Juta sampai bersama Rp. 500 Juta, tidak terhitung tanah dan bangunan area usaha
• SIUP MENENGAH: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 500 Juta hingga dengan Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan area usaha
• SIUP BESAR: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya lebih Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan daerah bisnis.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kedokan Bunder, Kab. Indramayu

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kedokan Bunder, Kab. Indramayu

Kantor :

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7

Kontak: 0877-8810-0016