[pgp_title]

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kasemen, Kota Serang

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kasemen, Kota Serang Seluruh Indonesia

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kasemen, Kota Serang

0877-8810-0016

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)

adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha lewat sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan dalam pengurusan izin mengusahakan oleh pelaku bisnis bersama dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum akan operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari didalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Manfaat memakai OSS

1. Mempermudah pengurusan bermacam perizinan berusaha baik prasyarat untuk melaksanakan usaha (izin berkaitan lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kesibukan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen beberapa syarat izin

2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk mengakses bersama dengan semua stakeholder dan mendapatkan izin secara aman, cepat dan real time

3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan persoalan perizinan dalam satu tempat

4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menyimpan data perizinan di dalam satu identitas mengupayakan (NIB)

Prasyarat sebelum akan membuka OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya di dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku bisnis berwujud badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

2. Pelaku usaha badan bisnis berwujud PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan sistem pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum saat membuka OSS.

3. Pelaku bisnis badan bisnis berupa perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan basic hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan pengusaha dalam mengurus dan meraih izin usaha.

Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha

Demi memudahkan para entrepreneur di Indonesia untuk meraih perizinan usaha atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru didalam perihal pembuatan perizinan usaha, yakni dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan juga sejak Mei 2018.

Adanya NIB ini tentu dapat tambah memudahkan para pengusaha dalam memperoleh perizinan usaha. Pasalnya, entrepreneur kini tak kudu ulang sibuk mengurus segala surat izin usaha, layaknya SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum kembali bersama dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengupas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyatakan bahwa NIB merupakan identitas berupaya dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk memperoleh izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menggantikan seluruh perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kasemen, Kota Serang

0877-8810-0016

Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor

Perusahaan yang menggerakkan usaha dalam bidang perdagangan impor mesti punyai isyarat pengenal impor. Tanda pengenal selanjutnya adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.

API sendiri terdiri berasal dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedang API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir hanya bisa punyai satu tipe API. API berlaku untuk setiap kesibukan impor di semua wilayah Indonesia. API juga senantiasa berlaku selama importir tetap mobilisasi kesibukan usahanya. Demikian pengaturan perihal API yang terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) perihal Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menukar ketetapan yang lama, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2015 berkenaan Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur berasal dari Permendag 75/2018 itu adalah perihal Nomor Induk Berusaha dengan kata lain NIB. Yaitu identitas mengusahakan dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB dapat didapatkan pelaku bisnis dari Online Single Submission(OSS), yaitu aplikasi yang mengimbuhkan kemudahan berinvestasi lewat penerapan proses perizinan berupaya terintegrasi secara elektronik. OSS ini menjadi berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.

Salah satu kemudahan yang diatur di dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS juga diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu miliki API tetapi telah sudah mendapatkan NIB maka ia tak wajib lagi mengurus API.

Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menukar SIUP, TDP, dan IUI.

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP

adalah Surat Izin untuk sanggup melakukan aktivitas bisnis perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang jalankan aktivitas bisnis perdagangan perlu beroleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di semua lokasi Republik Indonesia.

Jenis SIUP

• SIUP MIKRO: SIUP yang bisa diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama modal dan kekayaan bersih sepenuhnya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta hingga bersama dengan Rp. 500 Juta, tidak juga tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP MENENGAH: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai bersama dengan Rp. 10 Miliar, tidak juga tanah dan bangunan area usaha
• SIUP BESAR: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan tempat usaha.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kasemen, Kota Serang

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Kasemen, Kota Serang

Kantor :

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7

Kontak: 0877-8810-0016