Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Joharbaru, Jakarta Pusat Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha lewat proses elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan dalam pengurusan izin mengupayakan oleh pelaku usaha bersama karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha bersama modal yang semuanya berasal dari di dalam negeri, maupun terkandung komposisi modal asing.
Manfaat mengfungsikan OSS
1. Mempermudah pengurusan beragam perizinan berupaya baik prasyarat untuk melaksanakan usaha (izin tentang lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional bisnis di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan prinsip persyaratan izin
2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk mengakses bersama seluruh stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku bisnis di dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan didalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menaruh data perizinan di dalam satu identitas mengupayakan (NIB)
Prasyarat sebelum akan mengakses OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya di dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku bisnis berwujud badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku usaha badan bisnis berupa PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan sistem pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum terhubung OSS.
3. Pelaku usaha badan usaha berupa perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan lazim atau instansi penyiaran mempersiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan pebisnis di dalam mengurus dan beroleh izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para pebisnis di Indonesia untuk memperoleh perizinan bisnis atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru didalam hal pembuatan perizinan usaha, yakni bersama dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara formal diberlakukan terhitung sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini pasti bakal makin memudahkan para entrepreneur didalam mendapatkan perizinan usaha. Pasalnya, pebisnis kini tak kudu lagi repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum lagi bersama prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas berupaya dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk meraih izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menukar semua perizinan bisnis sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfaedah sebagai Angka Pengenal Importir atau API tersebut memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang mobilisasi bisnis dalam bidang perdagangan impor perlu memiliki isyarat pengenal impor. Tanda pengenal selanjutnya adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedangkan API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir hanya sanggup mempunyai satu model API. API berlaku untuk tiap tiap kegiatan impor di semua lokasi Indonesia. API terhitung tetap berlaku sepanjang importir masih menggerakkan kesibukan usahanya. Demikian pengaturan perihal API yang terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) perihal Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu mengambil alih peraturan yang lama, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur berasal dari Permendag 75/2018 itu adalah mengenai Nomor Induk Berusaha dengan kata lain NIB. Yaitu identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk beroleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB bisa didapatkan pelaku bisnis dari Online Single Submission(OSS), yakni aplikasi yang mengimbuhkan kemudahan berinvestasi melalui penerapan proses perizinan berupaya terintegrasi secara elektronik. OSS ini menjadi berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur di dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS terhitung diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu punya API tapi sudah sudah memperoleh NIB maka ia tak perlu lagi mengurus API.
Dengan perpres 91 th. 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk sanggup lakukan kesibukan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melaksanakan aktivitas usaha perdagangan perlu meraih SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh lokasi Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama dengan modal dan kekayaan bersih semuanya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 50 Juta hingga bersama Rp. 500 Juta, tidak terhitung tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP MENENGAH: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya sebesar Rp. 500 Juta hingga bersama dengan Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP BESAR: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Joharbaru, Jakarta Pusat
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016
Originally posted 2020-02-08 17:10:50.