Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Jatiyuat, Kab. Indramayu Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha lewat proses elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan dalam pengurusan izin mengupayakan oleh pelaku bisnis bersama karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang udah berdiri sebelum saat operasionalisasi OSS. Usaha bersama dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terkandung komposisi modal asing.
Manfaat pakai OSS
1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk jalankan usaha (izin perihal lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional bisnis di tingkat pusat ataupun area bersama dengan mekanisme pemenuhan prinsip syarat-syarat izin
2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk mengakses dengan semua stakeholder dan beroleh izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku bisnis dalam melakukan pelaporan dan pemecahan kasus perizinan dalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menaruh information perizinan di dalam satu identitas mengusahakan (NIB)
Prasyarat sebelum membuka OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya didalam sistem pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berwujud badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku bisnis badan bisnis berupa PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum saat mengakses OSS.
3. Pelaku bisnis badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan sarana umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan pengusaha didalam mengurus dan memperoleh izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para pebisnis di Indonesia untuk meraih perizinan usaha atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di dalam perihal pembuatan perizinan usaha, yaitu dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan termasuk sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini pasti akan tambah memudahkan para entrepreneur di dalam mendapatkan perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak kudu lagi sibuk mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum kembali dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengulas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas mengusahakan dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk memperoleh izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menggantikan seluruh perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun bermanfaat sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang menjalankan bisnis didalam bidang perdagangan impor mesti miliki sinyal pengenal impor. Tanda pengenal tersebut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri berasal dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, tetapi API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir cuma bisa miliki satu model API. API berlaku untuk tiap-tiap aktivitas impor di seluruh wilayah Indonesia. API termasuk tetap berlaku sepanjang importir masih menggerakkan kesibukan usahanya. Demikian pengaturan perihal API yang terkandung terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) berkenaan Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menukar ketentuan yang lama, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2015 mengenai Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur dari Permendag 75/2018 itu adalah tentang Nomor Induk Berusaha dengan sebutan lain NIB. Yaitu identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk memperoleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB sanggup didapatkan pelaku bisnis dari Online Single Submission(OSS), yaitu aplikasi yang memberi tambahan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan mengusahakan terintegrasi secara elektronik. OSS ini terasa berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur di dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS termasuk diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum pernah mempunyai API tapi udah udah memperoleh NIB maka ia tak kudu lagi mengurus API.
Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk bisa lakukan kesibukan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kesibukan bisnis perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di semua wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih semuanya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai bersama dengan Rp. 500 Juta, tidak juga tanah dan bangunan area usaha
• SIUP MENENGAH: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP BESAR: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan tempat bisnis.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Jatiyuat, Kab. Indramayu
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016
Originally posted 2020-10-31 07:27:20.