[pgp_title]

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Godean, Kab. Sleman

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Godean, Kab. Sleman Seluruh Indonesia

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Godean, Kab. Sleman

0877-8810-0016

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)

adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha lewat proses elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha bersama karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang udah berdiri sebelum saat operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Manfaat memanfaatkan OSS

1. Mempermudah pengurusan bermacam perizinan berusaha baik prasyarat untuk lakukan usaha (izin mengenai lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kesibukan operasional bisnis di tingkat pusat ataupun daerah bersama dengan mekanisme pemenuhan prinsip kriteria izin

2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk mengakses bersama seluruh stakeholder dan meraih izin secara aman, cepat dan real time

3. Memfasilitasi pelaku usaha didalam lakukan pelaporan dan pemecahan persoalan perizinan di dalam satu tempat

4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menaruh data perizinan dalam satu identitas berupaya (NIB)

Prasyarat sebelum akan membuka OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya di dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku bisnis berupa badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

2. Pelaku usaha badan bisnis bersifat PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata selesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum saat membuka OSS.

3. Pelaku usaha badan usaha berupa perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan fasilitas lazim atau lembaga penyiaran menyiapkan basic hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan entrepreneur dalam mengurus dan beroleh izin usaha.

Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha

Demi memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk meraih perizinan bisnis atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru didalam perihal pembuatan perizinan usaha, yaitu bersama pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan juga sejak Mei 2018.

Adanya NIB ini tentu akan makin memudahkan para entrepreneur didalam beroleh perizinan usaha. Pasalnya, pebisnis kini tak perlu ulang sibuk mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum kembali bersama dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membicarakan berkenaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) mengatakan bahwa NIB merupakan identitas mengupayakan dan digunakan oleh para pelaku bisnis untuk meraih izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak cuma mengambil alih seluruh perizinan bisnis sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berguna sebagai Angka Pengenal Importir atau API selanjutnya memudahkan akses kepabeanan.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Godean, Kab. Sleman

0877-8810-0016

Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor

Perusahaan yang mobilisasi bisnis dalam bidang perdagangan impor wajib punyai tanda pengenal impor. Tanda pengenal selanjutnya adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.

API sendiri terdiri berasal dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedangkan API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir hanya dapat miliki satu model API. API berlaku untuk tiap-tiap aktivitas impor di seluruh lokasi Indonesia. API terhitung selamanya berlaku sepanjang importir masih mobilisasi kesibukan usahanya. Demikian pengaturan berkenaan API yang terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) tentang Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menukar ketetapan yang lama, yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2015 perihal Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur dari Permendag 75/2018 itu adalah perihal Nomor Induk Berusaha alias NIB. Yaitu identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk beroleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB dapat didapatkan pelaku bisnis dari Online Single Submission(OSS), yakni aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan proses perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. OSS ini merasa berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.

Salah satu kemudahan yang diatur dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS termasuk diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu miliki API namun udah udah memperoleh NIB maka ia tak perlu ulang mengurus API.

Dengan perpres 91 th. 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI.

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP

adalah Surat Izin untuk bisa lakukan kesibukan bisnis perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang lakukan kegiatan bisnis perdagangan perlu memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di semua lokasi Republik Indonesia.

Jenis SIUP

• SIUP MIKRO: SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seutuhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: mesti dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta hingga bersama dengan Rp. 500 Juta, tidak juga tanah dan bangunan area usaha
• SIUP MENENGAH: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP BESAR: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya lebih Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan area usaha.

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Godean, Kab. Sleman

Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Godean, Kab. Sleman

Kantor :

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7

Kontak: 0877-8810-0016