Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Gayamsari, Kota Semarang Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha lewat proses elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan di dalam pengurusan izin mengupayakan oleh pelaku bisnis dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang udah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang sepenuhnya berasal berasal dari di dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Manfaat memakai OSS
1. Mempermudah pengurusan bermacam perizinan mengupayakan baik prasyarat untuk laksanakan bisnis (izin mengenai lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kesibukan operasional bisnis di tingkat pusat ataupun area bersama mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk membuka bersama seluruh stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku bisnis di dalam melaksanakan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan di dalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan information perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)
Prasyarat sebelum saat mengakses OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya di dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha bersifat badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku usaha badan usaha bersifat PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata selesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum akan mengakses OSS.
3. Pelaku bisnis badan usaha berupa perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan sarana lazim atau lembaga penyiaran buat persiapan dasar hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan pengusaha di dalam mengurus dan memperoleh izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para pebisnis di Indonesia untuk beroleh perizinan usaha atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru didalam perihal pembuatan perizinan usaha, yaitu bersama pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan terhitung sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini tentu bakal makin lama memudahkan para pebisnis dalam mendapatkan perizinan usaha. Pasalnya, pebisnis kini tak perlu ulang sibuk mengurus segala surat izin usaha, layaknya SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum lagi bersama dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membicarakan tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) mengatakan bahwa NIB merupakan identitas mengupayakan dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk memperoleh izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menggantikan semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berguna sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang menggerakkan usaha dalam bidang perdagangan impor harus memiliki sinyal pengenal impor. Tanda pengenal berikut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri berasal dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedang API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir hanya sanggup miliki satu tipe API. API berlaku untuk tiap tiap kesibukan impor di semua lokasi Indonesia. API termasuk tetap berlaku selama importir masih menjalankan aktivitas usahanya. Demikian pengaturan berkenaan API yang terkandung terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) berkenaan Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu mengambil alih ketentuan yang lama, yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2015 perihal Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur berasal dari Permendag 75/2018 itu adalah berkenaan Nomor Induk Berusaha dengan kata lain NIB. Yaitu identitas mengusahakan dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk meraih Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB dapat didapatkan pelaku bisnis berasal dari Online Single Submission(OSS), yakni aplikasi yang mengimbuhkan kemudahan berinvestasi melalui penerapan proses perizinan mengupayakan terintegrasi secara elektronik. OSS ini merasa berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS terhitung diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu memiliki API tapi telah udah mendapatkan NIB maka ia tak harus ulang mengurus API.
Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efisien Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) menggantikan SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk sanggup jalankan kesibukan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang lakukan aktivitas bisnis perdagangan mesti beroleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di semua wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang bisa diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seutuhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta hingga dengan Rp. 500 Juta, tidak terhitung tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP MENENGAH: mesti dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta hingga dengan Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP BESAR: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Gayamsari, Kota Semarang
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016
Originally posted 2020-06-10 13:25:45.