Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Cepiring, Kab. Kendal Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan dalam pengurusan izin berupaya oleh pelaku bisnis bersama karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan bisnis baik yang baru maupun yang telah berdiri sebelum saat operasionalisasi OSS. Usaha bersama modal yang semuanya berasal dari dalam negeri, maupun terkandung komposisi modal asing.
Manfaat pakai OSS
1. Mempermudah pengurusan beragam perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin berkaitan lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kesibukan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen syarat-syarat izin
2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk mengakses bersama dengan semua stakeholder dan mendapatkan izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku bisnis di dalam melaksanakan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan di dalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menaruh data perizinan didalam satu identitas mengupayakan (NIB)
Prasyarat sebelum akan mengakses OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya didalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku bisnis berupa badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku bisnis badan usaha berwujud PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM lewat AHU Online, sebelum saat mengakses OSS.
3. Pelaku usaha badan usaha bersifat perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan fasilitas umum atau instansi penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru berasal dari pemerintah untuk memudahkan pebisnis dalam mengurus dan beroleh izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para entrepreneur di Indonesia untuk memperoleh perizinan bisnis atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di dalam perihal pembuatan perizinan usaha, yakni bersama pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara formal diberlakukan termasuk sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini pasti akan tambah memudahkan para pengusaha dalam memperoleh perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak mesti ulang repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan tetap banyak lagi. Belum lagi dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengkaji perihal Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) mengatakan bahwa NIB merupakan identitas mengupayakan dan digunakan oleh para pelaku bisnis untuk meraih izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak cuma mengambil alih seluruh perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API selanjutnya memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang menjalankan usaha di dalam bidang perdagangan impor mesti mempunyai tanda pengenal impor. Tanda pengenal tersebut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri berasal dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, sedangkan API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir hanya sanggup memiliki satu model API. API berlaku untuk tiap tiap kegiatan impor di seluruh lokasi Indonesia. API juga selalu berlaku selama importir tetap mobilisasi kegiatan usahanya. Demikian pengaturan mengenai API yang terdapat terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) tentang Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu mengambil alih ketentuan yang lama, yakni Permendag Nomor 70 Tahun 2015 perihal Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur dari Permendag 75/2018 itu adalah berkenaan Nomor Induk Berusaha dengan sebutan lain NIB. Yaitu identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB mampu didapatkan pelaku bisnis dari Online Single Submission(OSS), yakni aplikasi yang memberi tambahan kemudahan berinvestasi lewat penerapan proses perizinan mengupayakan terintegrasi secara elektronik. OSS ini menjadi berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur di dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS termasuk diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum dulu punya API namun telah udah meraih NIB maka ia tak wajib kembali mengurus API.
Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efisien Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) mengambil alih SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk bisa melaksanakan kesibukan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang laksanakan kegiatan usaha perdagangan kudu meraih SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di semua wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang sanggup diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih berasal dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: perlu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP MENENGAH: wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai bersama dengan Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan area usaha
• SIUP BESAR: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat bisnis.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Cepiring, Kab. Kendal
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016
Originally posted 2020-03-14 05:07:23.