Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Bojong Loakaler, Kota Bandung Seluruh Indonesia
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan di dalam pengurusan izin mengupayakan oleh pelaku usaha bersama karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan bisnis maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang udah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha bersama modal yang semuanya berasal berasal dari didalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Manfaat mengfungsikan OSS
1. Mempermudah pengurusan beragam perizinan mengupayakan baik prasyarat untuk lakukan bisnis (izin perihal lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kesibukan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah bersama dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
2. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk membuka bersama dengan semua stakeholder dan meraih izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam lakukan pelaporan dan pemecahan kasus perizinan didalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku bisnis untuk menaruh knowledge perizinan didalam satu identitas mengusahakan (NIB)
Prasyarat sebelum terhubung OSS
1. Memiliki NIK dan menginputnya di dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berwujud badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku usaha badan bisnis berupa PT, badan bisnis yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum akan terhubung OSS.
3. Pelaku bisnis badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan fasilitas umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan pebisnis di dalam mengurus dan mendapatkan izin usaha.
Perizinan NIB atau Nomor Induk Berusaha
Demi memudahkan para entrepreneur di Indonesia untuk memperoleh perizinan usaha atau dagang, lewat Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru didalam perihal pembuatan perizinan usaha, yakni dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan juga sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini tentu dapat jadi memudahkan para entrepreneur dalam meraih perizinan usaha. Pasalnya, entrepreneur kini tak harus kembali sibuk mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum kembali bersama dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang mengupas mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas mengusahakan dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk memperoleh izin bisnis dan izin komersial atau operasional.
Tidak cuma menggantikan semua perizinan bisnis sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun bermanfaat sebagai Angka Pengenal Importir atau API tersebut memudahkan akses kepabeanan.
Perizinan API Atau Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang menjalankan usaha di dalam bidang perdagangan impor perlu punya sinyal pengenal impor. Tanda pengenal berikut adalah Angka Pengenal Impor yang disingkat sebagai API.
API sendiri terdiri berasal dari dua jenis, API-Umum (API-U) dan API-Produsen (API-P). API-U adalah izin impor yang diberikan kepada perusahaan dagang, tetapi API-P adalah izin impor kepada perusahaan industri atau produsen. Setiap importir cuma sanggup punyai satu type API. API berlaku untuk setiap aktivitas impor di seluruh lokasi Indonesia. API terhitung selalu berlaku selama importir tetap menggerakkan aktivitas usahanya. Demikian pengaturan tentang API yang terkandung pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 (Permendag 75/2018) tentang Angka Pengenal Impor. Permendag 75/2018 itu menukar ketentuan yang lama, yaitu Permendag Nomor 70 Tahun 2015 berkenaan Angka Pengenal Impor (Permendag 70/2015). Hal lain yang diatur berasal dari Permendag 75/2018 itu adalah mengenai Nomor Induk Berusaha dengan sebutan lain NIB. Yaitu identitas mengusahakan dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk memperoleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB bisa didapatkan pelaku usaha berasal dari Online Single Submission(OSS), yaitu aplikasi yang beri tambahan kemudahan berinvestasi lewat penerapan sistem perizinan berupaya terintegrasi secara elektronik. OSS ini terasa berlaku sejak 9 Juli 2018 lalu.
Salah satu kemudahan yang diatur dalam Pasal 9 Permendag 75/2018 adalah NIB yang diterbitkan OSS juga diberlakukan sebagai API. Jadi perusahaan yang belum pernah memiliki API tetapi sudah udah memperoleh NIB maka ia tak mesti kembali mengurus API.
Dengan perpres 91 th. 2017 yang berlaku efektif Mei 2018, NIB (Nomor Induk Berusaha) mengambil alih SIUP, TDP, dan IUI.
Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP
adalah Surat Izin untuk mampu lakukan kesibukan usaha perdagangan.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kesibukan usaha perdagangan harus mendapatkan SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
• SIUP MIKRO: SIUP yang sanggup diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, bersama modal dan kekayaan bersih sepenuhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
• SIUP KECIL: kudu dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) sepenuhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai bersama dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha
• SIUP MENENGAH: harus dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan bersama dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai bersama Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan tempat usaha
• SIUP BESAR: mesti dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seutuhnya lebih Rp. 10 Miliar, tidak terhitung tanah dan bangunan daerah usaha.
Jasa Pengurusan Pembuatan Izin OSS, NIB, API-U, & SIUP Online Bagi Pengusaha Di Bojong Loakaler, Kota Bandung
Kantor :
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Kontak: 0877-8810-0016