Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah sinyal yang dapat ditampilkan secara grafis bersifat gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, didalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau paduan berasal dari 2 (dua) atau lebih unsur selanjutnya untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) termasuk hak merek dagang atau jasa baru hanya diakui negara kalau terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, terkecuali sebuah usaha memanfaatkan merk dagang dalam wujud nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka usaha lainnya yang merasa dirugikan akibat kemiripan visual bisa menuntut pihak terkait. Hak gunakan pun bisa lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak gunakan sebuah bisnis atau jasa dapat jadi berujung mahal, dikarenakan pihak tertuntut perlu merombak brand dagangnya dan membayar cost perkara.
Seperti tertuang di dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan legalitas mampu tidak diterima kalau merek selanjutnya mempunyai kesamaan bersama brand pihak lain yang sudah terdaftar.
Selain itu, brand yang bertentangan bersama dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum termasuk berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, artinya pemilik usaha berhak melarang pihak mana pun gunakan merek yang mirip atau serupa dengan merk yang didaftarkan.
DJKI berikan perlindungan hukum sepanjang 10 th. untuk merek terdaftar sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran. Artinya, izin merek wajib diperpanjang terkecuali tak senang kehilangan HTI.
0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah brand yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan bersama barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah brand yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang mirip yang diperdagangkan oleh lebih dari satu orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan bersama barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda bersama dengan product sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merk dipercaya menjadi motif pendorong customer pilih suatu produk, karena merk bukan hanya apa yang tercetak di dalam product (kemasannya), melainkan terhitung merek juga yang ada di di dalam hati konsumen dan bagaimana pembeli mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang berbentuk membedakan (baik bersifat logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa berasal dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan bisnis sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan bisnis tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang terhitung kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek mampu berbentuk nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau paduan dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak brand dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka selagi pertolongan untuk merek adalah sepuluh th. dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan keinginan merek mengenai dan bisa diperpanjang, selama merk selamanya digunakan didalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil mengolah yang dihasilkan seseorang atau sebagian orang secara bersama-sama atau badan hukum bersama dengan memproduksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya memadai bersama dengan menyatakan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama total atau mirip pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai brand yang mirip total atau sama terhadap pokoknya di dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak bisa didaftarkan
Bertentangan bersama dengan ideologi negara, ketetapan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang bisa menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat berasal dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak punya kekuatan pembeda.
Merupakan nama lazim dan/atau simbol punya umum.
Pendaftaran merek
Yang mampu mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Welak
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Originally posted 2020-07-11 18:19:40.