Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Waiblama

Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah sinyal yang sanggup ditampilkan secara grafis berwujud gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, di dalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum di dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) juga hak merk dagang atau jasa baru cuma diakui negara jikalau terdaftar didalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, jikalau sebuah bisnis memakai brand dagang didalam bentuk nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka bisnis lainnya yang terasa dirugikan akibat kemiripan visual mampu menuntut pihak terkait. Hak memanfaatkan pun bisa lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak manfaatkan sebuah usaha atau jasa dapat menjadi berujung mahal, dikarenakan pihak tertuntut perlu merombak merk dagangnya dan membayar biaya perkara.
Seperti tertuang di dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, keinginan legalitas sanggup tidak diterima jika brand tersebut mempunyai kesamaan bersama dengan merk pihak lain yang sudah terdaftar.
Selain itu, merek yang bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban lazim juga berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, bermakna pemilik bisnis berhak melarang pihak mana pun menggunakan brand yang serupa atau mirip bersama brand yang didaftarkan.
DJKI memberi pemberian hukum sepanjang 10 th. untuk brand terdaftar sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran. Artinya, izin merek perlu diperpanjang kalau tak mau kehilangan HTI.

0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan terhadap barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah brand yang digunakan terhadap jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merk yang digunakan terhadap barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang mirip yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan bersama barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merk dipercaya jadi motif pendorong konsumen menentukan suatu produk, gara-gara brand bukan cuma apa yang tercetak di didalam produk (kemasannya), melainkan terhitung brand terhitung yang tersedia di di dalam hati costumer dan bagaimana costumer mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merk adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa berasal dari seorang penjual/kelompok penjaja tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan bisnis sebagai penanda identitasnya dan product barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha selanjutnya maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan bisnis lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, brand bisa berbentuk nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau paduan dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka pas pemberian untuk brand adalah sepuluh th. dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan brand mengenai dan bisa diperpanjang, sepanjang merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil mengolah yang dihasilkan seseorang atau lebih dari satu orang secara berbarengan atau badan hukum bersama dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, agar mempromosikan hasil produksinya cukup bersama dengan menjelaskan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas brand yang didaftarkan.
Sebagai basic penolakan pada merek yang mirip keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai basic untuk mencegah orang lain Mengenakan brand yang serupa keseluruhan atau serupa pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak dapat didaftarkan
Bertentangan dengan ideologi negara, keputusan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, tentang dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang mampu menyesatkan penduduk perihal asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan pemakaian barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat keterangan yang tidak cocok bersama kualitas, manfaat, atau khasiat berasal dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak miliki energi pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau lambang punya umum.
Pendaftaran merek
Yang bisa mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Waiblama
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7