Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, di dalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari 2 (dua) atau lebih unsur berikut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum di dalam kesibukan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) juga hak merek dagang atau jasa baru hanya dianggap negara jika terdaftar di dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, kecuali sebuah usaha menggunakan merk dagang dalam bentuk nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka bisnis lainnya yang terasa dirugikan akibat kemiripan visual mampu menuntut pihak terkait. Hak manfaatkan pun bisa lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak pakai sebuah bisnis atau jasa sanggup menjadi berujung mahal, dikarenakan pihak tertuntut harus merombak merk dagangnya dan membayar biaya perkara.
Seperti tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permintaan legalitas bisa ditolak kecuali brand selanjutnya membawa kesamaan bersama merek pihak lain yang telah terdaftar.
Selain itu, brand yang bertentangan bersama dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban lazim termasuk berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, berarti pemilik usaha berhak melarang pihak mana pun manfaatkan merek yang sama atau mirip bersama brand yang didaftarkan.
DJKI berikan bantuan hukum selama 10 tahun untuk merek terdaftar sejak tanggal penerimaan keinginan pendaftaran. Artinya, izin brand mesti diperpanjang terkecuali tak sudi kehilangan HTI.
0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan bersama barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah merk yang digunakan terhadap jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merk yang digunakan terhadap barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang serupa yang diperdagangkan oleh lebih dari satu orang atau badan hukum secara berbarengan untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen pilih suatu produk, dikarenakan merek bukan cuma apa yang tercetak di di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di di dalam hati customer dan bagaimana costumer mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, brand adalah nama atau simbol yang berupa membedakan (baik bersifat logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa berasal dari seorang penjual/kelompok penjaja tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan bisnis sebagai penanda identitasnya dan product barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan bisnis tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya berasal dari badan usaha lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang juga kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merk dapat bersifat nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau gabungan dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak brand dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka pas pertolongan untuk brand adalah sepuluh th. dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan merek mengenai dan bisa diperpanjang, selama brand tetap digunakan di dalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil mengolah yang dihasilkan seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama atau badan hukum dengan memproduksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, agar mempromosikan hasil produksinya cukup bersama dengan menyatakan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas brand yang didaftarkan.
Sebagai dasar penolakan pada brand yang sama total atau serupa terhadap pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai basic untuk menghindar orang lain Mengenakan brand yang mirip total atau mirip pada pokoknya di dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak dapat didaftarkan
Bertentangan dengan ideologi negara, aturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, terkait dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang sanggup menyesatkan masyarakat perihal asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, obyek pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat info yang tidak cocok bersama kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak miliki kekuatan pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau simbol punya umum.
Pendaftaran merek
Yang sanggup mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Wae Rii
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Originally posted 2020-03-30 07:23:56.