
Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah isyarat yang dapat ditampilkan secara grafis bersifat gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, didalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi berasal dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum didalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) termasuk hak merek dagang atau jasa baru hanya dianggap negara terkecuali terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, kalau sebuah bisnis memanfaatkan brand dagang dalam bentuk nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka usaha lainnya yang jadi dirugikan akibat kemiripan visual mampu menuntut pihak terkait. Hak memakai pun mampu lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak menggunakan sebuah bisnis atau jasa mampu jadi berujung mahal, karena pihak tertuntut harus merombak merk dagangnya dan membayar cost perkara.
Seperti tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan legalitas mampu tidak diterima jika merek selanjutnya mempunyai kesamaan bersama merek pihak lain yang sudah terdaftar.
Selain itu, merk yang bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum terhitung berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, berarti pemilik usaha berhak melarang pihak mana pun manfaatkan merk yang serupa atau sama bersama merk yang didaftarkan.
DJKI memberi bantuan hukum sepanjang 10 tahun untuk brand terdaftar sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran. Artinya, izin merk wajib diperpanjang kecuali tak rela kehilangan HTI.

0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah brand yang digunakan terhadap barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah brand yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang mirip yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda bersama product sebagai suatu hal yang dibikin di pabrik, brand dipercaya jadi motif pendorong pembeli pilih suatu produk, karena merek bukan cuma apa yang tercetak di dalam product (kemasannya), melainkan juga brand termasuk yang ada di dalam hati costumer dan bagaimana customer mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merk adalah nama atau lambang yang berupa membedakan (baik berwujud logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjaja tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan bisnis sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan bisnis selanjutnya maupun barang atau jasa yang dihasilkannya berasal dari badan usaha lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang terhitung kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merk sanggup berbentuk nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau gabungan dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merk dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka saat pemberian untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permintaan brand berkaitan dan mampu diperpanjang, selama brand tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil mengolah yang dihasilkan seseorang atau sebagian orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, agar mempromosikan hasil produksinya memadai bersama dengan menyatakan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
Sebagai dasar penolakan terhadap brand yang serupa keseluruhan atau serupa terhadap pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai dasar untuk menghambat orang lain kenakan merk yang mirip total atau sama terhadap pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak sanggup didaftarkan
Bertentangan dengan ideologi negara, ketetapan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, berkaitan dengan, atau cuma menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang mampu menyesatkan masyarakat perihal asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, obyek penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat keterangan yang tidak sesuai bersama dengan kualitas, manfaat, atau khasiat berasal dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak miliki energi pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau simbol punya umum.
Pendaftaran merek
Yang mampu mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan dengan (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Ulubongka
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7