Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah sinyal yang sanggup ditampilkan secara grafis berwujud gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, di dalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau gabungan berasal dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum di dalam kesibukan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) terhitung hak brand dagang atau jasa baru hanya dianggap negara kalau terdaftar didalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, jika sebuah bisnis menggunakan merek dagang di dalam wujud nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka usaha lainnya yang menjadi dirugikan akibat kemiripan visual mampu menuntut pihak terkait. Hak memakai pun mampu lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak pakai sebuah usaha atau jasa sanggup jadi berujung mahal, karena pihak tertuntut perlu merombak merk dagangnya dan membayar ongkos perkara.
Seperti tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, keinginan legalitas mampu ditolak kecuali brand tersebut membawa kesamaan dengan merk pihak lain yang telah terdaftar.
Selain itu, brand yang bertentangan bersama perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum termasuk berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, bermakna pemilik bisnis berhak melarang pihak mana pun mengfungsikan brand yang mirip atau serupa bersama merek yang didaftarkan.
DJKI memberi pemberian hukum sepanjang 10 tahun untuk brand terdaftar sejak tanggal penerimaan keinginan pendaftaran. Artinya, izin brand harus diperpanjang terkecuali tak sudi kehilangan HTI.
0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan terhadap barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan bersama barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan bersama jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merk yang digunakan terhadap barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh sebagian orang atau badan hukum secara bersama untuk membedakan bersama dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda bersama product sebagai suatu hal yang dibikin di pabrik, brand dipercaya menjadi motif pendorong costumer pilih suatu produk, dikarenakan merek bukan hanya apa yang tercetak di didalam produk (kemasannya), melainkan termasuk merk termasuk yang ada di didalam hati kastemer dan bagaimana kastemer mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau lambang yang berbentuk membedakan (baik bersifat logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa berasal dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan product barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha selanjutnya maupun barang atau jasa yang dihasilkannya berasal dari badan bisnis lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang terhitung kekayaan intelektual.
Secara konvensional, brand mampu bersifat nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka sementara perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan keinginan merk bersangkutan dan bisa diperpanjang, sepanjang brand selalu digunakan dalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum bersama memproses orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, agar mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyatakan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merk yang didaftarkan.
Sebagai basic penolakan terhadap merk yang mirip keseluruhan atau mirip pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain kenakan merk yang mirip total atau mirip pada pokoknya di dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak bisa didaftarkan
Bertentangan bersama ideologi negara, aturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, perihal dengan, atau cuma menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang mampu menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, obyek pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat info yang tidak cocok dengan kualitas, manfaat, atau khasiat berasal dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak miliki energi pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau simbol milik umum.
Pendaftaran merek
Yang bisa mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama dengan (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Ubahak
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Originally posted 2020-10-03 02:54:45.