Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah tanda yang sanggup ditampilkan secara grafis bersifat gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau gabungan berasal dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum di dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) juga hak merek dagang atau jasa baru hanya diakui negara kecuali terdaftar didalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, jika sebuah usaha memanfaatkan merek dagang dalam wujud nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka usaha lainnya yang menjadi dirugikan akibat kemiripan visual sanggup menuntut pihak terkait. Hak memanfaatkan pun dapat lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak menggunakan sebuah usaha atau jasa bisa menjadi berujung mahal, dikarenakan pihak tertuntut mesti merombak merk dagangnya dan membayar cost perkara.
Seperti tertuang di dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, keinginan legalitas sanggup tidak diterima jikalau brand selanjutnya mempunyai kesamaan dengan merk pihak lain yang udah terdaftar.
Selain itu, brand yang bertentangan bersama perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum terhitung berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, berarti pemilik bisnis berhak melarang pihak mana pun manfaatkan brand yang sama atau mirip dengan merk yang didaftarkan.
DJKI berikan bantuan hukum sepanjang 10 tahun untuk brand terdaftar sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran. Artinya, izin merk harus diperpanjang kecuali tak berkenan kehilangan HTI.
0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan terhadap barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merk yang digunakan terhadap barang dan/atau jasa bersama dengan karakteristik yang mirip yang diperdagangkan oleh sebagian orang atau badan hukum secara bersama untuk membedakan bersama barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai suatu hal yang dibuat di pabrik, brand dipercaya jadi motif pendorong kastemer memilih suatu produk, dikarenakan brand bukan cuma apa yang tercetak di didalam produk (kemasannya), melainkan juga merk juga yang tersedia di dalam hati pembeli dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merk adalah nama atau simbol yang berupa membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjaja tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya berasal dari badan usaha lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merk dapat berbentuk nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau paduan dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak brand dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka saat pemberian untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek perihal dan bisa diperpanjang, selama merk selalu digunakan didalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil memproduksi yang dihasilkan seseorang atau sebagian orang secara bersama-sama atau badan hukum bersama dengan mengolah orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, supaya mempromosikan hasil produksinya memadai bersama dengan menyebutkan mereknya.
Sebagai jaminan atas kualitas barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas brand yang didaftarkan.
Sebagai dasar penolakan pada merk yang serupa total atau mirip terhadap pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai dasar untuk menahan orang lain kenakan merk yang sama total atau sama pada pokoknya didalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak dapat didaftarkan
Bertentangan bersama ideologi negara, ketentuan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, perihal dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang dapat menyesatkan penduduk berkenaan asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan pemakaian barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat keterangan yang tidak sesuai bersama dengan kualitas, manfaat, atau khasiat berasal dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak miliki daya pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Pendaftaran merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Tlanakan
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Originally posted 2020-09-10 20:43:33.