
Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah isyarat yang dapat ditampilkan secara grafis berwujud gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, di dalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau paduan dari 2 (dua) atau lebih unsur berikut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum didalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) termasuk hak merek dagang atau jasa baru cuma dianggap negara kalau terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, jika sebuah usaha memanfaatkan brand dagang didalam bentuk nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka usaha lainnya yang mulai dirugikan akibat kemiripan visual bisa menuntut pihak terkait. Hak menggunakan pun bisa lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak menggunakan sebuah usaha atau jasa dapat jadi berujung mahal, gara-gara pihak tertuntut perlu merombak brand dagangnya dan membayar ongkos perkara.
Seperti tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permintaan legalitas sanggup tidak diterima kalau brand tersebut mempunyai kesamaan dengan merk pihak lain yang telah terdaftar.
Selain itu, merk yang bertentangan bersama perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban lazim terhitung berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, bermakna pemilik usaha berhak melarang pihak mana pun manfaatkan brand yang serupa atau sama bersama merk yang didaftarkan.
DJKI berikan pertolongan hukum sepanjang 10 tahun untuk merek terdaftar sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Artinya, izin brand wajib diperpanjang kecuali tak sudi kehilangan HTI.

0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah brand yang digunakan terhadap jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara berbarengan untuk membedakan bersama dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda bersama dengan produk sebagai suatu hal yang dibuat di pabrik, merk dipercaya jadi motif pendorong kastemer memilih suatu produk, gara-gara brand bukan cuma apa yang tercetak di didalam product (kemasannya), melainkan termasuk merek juga yang tersedia di didalam hati konsumen dan bagaimana pembeli mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merk adalah nama atau simbol yang berwujud membedakan (baik berbentuk logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa berasal dari seorang penjual/kelompok penjaja tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan bisnis sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan bisnis selanjutnya maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan bisnis lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang juga kekayaan intelektual.
Secara konvensional, brand dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka kala dukungan untuk merk adalah sepuluh th. dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan keinginan merek terkait dan mampu diperpanjang, sepanjang brand tetap digunakan didalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil memproduksi yang dihasilkan seseorang atau lebih dari satu orang secara berbarengan atau badan hukum dengan mengolah orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, supaya mempromosikan hasil produksinya memadai bersama dengan menyatakan mereknya.
Sebagai jaminan atas kualitas barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merk yang didaftarkan.
Sebagai dasar penolakan pada merek yang mirip keseluruhan atau serupa pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai basic untuk mencegah orang lain Mengenakan merk yang sama total atau serupa terhadap pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak dapat didaftarkan
Bertentangan bersama dengan ideologi negara, ketetapan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, perihal dengan, atau cuma menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang bisa menyesatkan penduduk tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, target pemakaian barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak mempunyai kekuatan pembeda.
Merupakan nama lazim dan/atau simbol punya umum.
Pendaftaran merek
Yang sanggup mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama dengan (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Tanjung Selor
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Originally posted 2020-01-17 09:49:43.