[pgp_title]

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Sebuku

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Sebuku
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Sebuku

Apa yang dimaksud Merek?

Merek adalah isyarat yang dapat ditampilkan secara grafis berbentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, di dalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau paduan dari 2 (dua) atau lebih unsur selanjutnya untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum didalam kesibukan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) termasuk hak merek dagang atau jasa baru hanya diakui negara jika terdaftar di dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Artinya, terkecuali sebuah usaha pakai merek dagang didalam wujud nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka usaha lainnya yang terasa dirugikan akibat kemiripan visual dapat menuntut pihak terkait. Hak manfaatkan pun dapat lenyap kapan saja.

Dilarangnya hak manfaatkan sebuah bisnis atau jasa bisa jadi berujung mahal, dikarenakan pihak tertuntut wajib merombak merek dagangnya dan membayar biaya perkara.

Seperti tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan legalitas sanggup tidak diterima terkecuali brand selanjutnya membawa kesamaan bersama dengan brand pihak lain yang telah terdaftar.

Selain itu, merek yang bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban lazim juga berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, artinya pemilik usaha berhak melarang pihak mana pun menggunakan brand yang serupa atau serupa dengan brand yang didaftarkan.

DJKI memberi bantuan hukum selama 10 tahun untuk merek terdaftar sejak tanggal penerimaan keinginan pendaftaran. Artinya, izin merek kudu diperpanjang jikalau tak sudi kehilangan HTI.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Sebuku
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Sebuku

0895-1029-2239

Jenis Merek

Merek dagang

Merek dagang adalah brand yang digunakan terhadap barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan bersama barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa

Merek jasa adalah merk yang digunakan terhadap jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama atau badan hukum untuk membedakan bersama jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan terhadap barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang mirip yang diperdagangkan oleh sebagian orang atau badan hukum secara bersama untuk membedakan bersama dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Berbeda dengan product sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, brand dipercaya menjadi motif pendorong costumer menentukan suatu produk, sebab merek bukan hanya apa yang tercetak di didalam product (kemasannya), melainkan termasuk merek juga yang ada di dalam hati costumer dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.

Menurut David A. Aaker, brand adalah nama atau lambang yang berwujud membedakan (baik berwujud logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjaja tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan bisnis sebagai penanda identitasnya dan product barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya berasal dari badan bisnis lain.[butuh rujukan]

Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.

Secara konvensional, merek mampu berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.

Di Indonesia, hak merk dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka saat dukungan untuk brand adalah sepuluh th. dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan keinginan merek perihal dan dapat diperpanjang, selama merk selamanya digunakan dalam perdagangan.

Fungsi merek

Tanda pengenal untuk membedakan hasil mengolah yang dihasilkan seseorang atau sebagian orang secara bersama-sama atau badan hukum bersama dengan mengolah orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, supaya mempromosikan hasil produksinya lumayan dengan mengatakan mereknya.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi pendaftaran merek

Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas brand yang didaftarkan.
Sebagai dasar penolakan terhadap brand yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai basic untuk menghambat orang lain memakai merk yang sama keseluruhan atau sama terhadap pokoknya di dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Merek yang tidak mampu didaftarkan
Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, tentang dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang bisa menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Memuat keterangan yang tidak sesuai bersama kualitas, manfaat, atau khasiat berasal dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak miliki daya pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau simbol milik umum.

Pendaftaran merek

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum).

Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Sebuku

Meliputi Semua Kota Di indonesia

Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.

Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Sebuku

0895-1029-2239

Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan

Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7