Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah tanda yang bisa ditampilkan secara grafis berbentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, didalam wujud 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau paduan dari 2 (dua) atau lebih unsur selanjutnya untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kesibukan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) terhitung hak merk dagang atau jasa baru cuma diakui negara terkecuali terdaftar didalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, kalau sebuah bisnis mengfungsikan merk dagang di dalam bentuk nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka bisnis lainnya yang jadi dirugikan akibat kemiripan visual mampu menuntut pihak terkait. Hak manfaatkan pun bisa lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak gunakan sebuah usaha atau jasa dapat menjadi berujung mahal, sebab pihak tertuntut kudu merombak brand dagangnya dan membayar cost perkara.
Seperti tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permintaan legalitas dapat ditolak kalau merk selanjutnya mempunyai kesamaan bersama merk pihak lain yang udah terdaftar.
Selain itu, merek yang bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum juga berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, bermakna pemilik bisnis berhak melarang pihak mana pun manfaatkan brand yang sama atau serupa bersama merek yang didaftarkan.
DJKI memberi bantuan hukum selama 10 th. untuk brand terdaftar sejak tanggal penerimaan keinginan pendaftaran. Artinya, izin merek perlu diperpanjang kecuali tak senang kehilangan HTI.
0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah brand yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan bersama barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah merk yang digunakan terhadap jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara berbarengan atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa bersama karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh sebagian orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan bersama barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda bersama produk sebagai suatu hal yang dibikin di pabrik, merk dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena brand bukan hanya apa yang tercetak di dalam product (kemasannya), melainkan terhitung brand terhitung yang tersedia di dalam hati konsumen dan bagaimana kastemer mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merk adalah nama atau simbol yang berwujud membedakan (baik berbentuk logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa berasal dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan bisnis sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan bisnis selanjutnya maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan bisnis lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang juga kekayaan intelektual.
Secara konvensional, brand mampu berbentuk nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merk dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka sementara pertolongan untuk merk adalah sepuluh th. dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan keinginan brand terkait dan sanggup diperpanjang, selama brand selamanya digunakan didalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil memproduksi yang dihasilkan seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama-sama atau badan hukum bersama memproduksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, agar mempromosikan hasil produksinya cukup bersama dengan menyatakan mereknya.
Sebagai jaminan atas kualitas barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
Sebagai dasar penolakan pada brand yang serupa keseluruhan atau sama terhadap pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai dasar untuk menghindar orang lain memakai merk yang serupa keseluruhan atau sama terhadap pokoknya didalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak sanggup didaftarkan
Bertentangan bersama ideologi negara, keputusan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, mengenai dengan, atau cuma menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang sanggup menyesatkan masyarakat perihal asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, obyek pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat keterangan yang tidak cocok bersama dengan kualitas, manfaat, atau khasiat berasal dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak punya daya pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau simbol punya umum.
Pendaftaran merek
Yang sanggup mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Purwokerto Selatan
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7
Originally posted 2020-11-05 08:52:57.