
Apa yang dimaksud Merek?
Merek adalah isyarat yang dapat ditampilkan secara grafis berbentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, didalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur berikut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak Kekayaan Intelektual (HTI) terhitung hak merk dagang atau jasa baru hanya diakui negara jikalau terdaftar didalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Artinya, jikalau sebuah usaha menggunakan merek dagang didalam wujud nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka usaha lainnya yang jadi dirugikan akibat kemiripan visual mampu menuntut pihak terkait. Hak gunakan pun bisa lenyap kapan saja.
Dilarangnya hak manfaatkan sebuah bisnis atau jasa mampu jadi berujung mahal, dikarenakan pihak tertuntut kudu merombak merk dagangnya dan membayar biaya perkara.
Seperti tertuang di dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, keinginan legalitas dapat ditolak kalau brand berikut membawa kesamaan bersama dengan merk pihak lain yang telah terdaftar.
Selain itu, merek yang bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban lazim juga berpotensi ditolak.
Dengan mengantongi kepemilikan merek, artinya pemilik bisnis berhak melarang pihak mana pun memakai merk yang serupa atau serupa dengan merek yang didaftarkan.
DJKI memberi pemberian hukum sepanjang 10 tahun untuk brand terdaftar sejak tanggal penerimaan keinginan pendaftaran. Artinya, izin brand wajib diperpanjang terkecuali tak berkenan kehilangan HTI.

0895-1029-2239
Jenis Merek
Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau sebagian orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
Merek jasa adalah merk yang digunakan terhadap jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau lebih dari satu orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan bersama dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
Merek kolektif adalah merk yang digunakan terhadap barang dan/atau jasa bersama karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh sebagian orang atau badan hukum secara berbarengan untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda bersama dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong pembeli pilih suatu produk, dikarenakan merk bukan hanya apa yang tercetak di di dalam produk (kemasannya), melainkan juga brand termasuk yang tersedia di dalam hati costumer dan bagaimana costumer mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merk adalah nama atau simbol yang berupa membedakan (baik berbentuk logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan bisnis sebagai penanda identitasnya dan product barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan bisnis berikut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.[butuh rujukan]
Merek merupakan kekayaan industri yang terhitung kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merk dapat bersifat nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau paduan dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka kala dukungan untuk brand adalah sepuluh th. dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan keinginan brand terkait dan sanggup diperpanjang, sepanjang merk selamanya digunakan dalam perdagangan.
Fungsi merek
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara berbarengan atau badan hukum bersama mengolah orang lain atau badan hukum lainnya.
Sebagai alat promosi, agar mempromosikan hasil produksinya cukup bersama menjelaskan mereknya.
Sebagai jaminan atas kualitas barangnya.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merk yang didaftarkan.
Sebagai basic penolakan pada merek yang serupa keseluruhan atau sama terhadap pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Sebagai basic untuk menahan orang lain Mengenakan brand yang sama keseluruhan atau serupa terhadap pokoknya di dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Merek yang tidak bisa didaftarkan
Bertentangan dengan ideologi negara, ketetapan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Sama dengan, berkaitan dengan, atau cuma menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Memuat unsur yang bisa menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, obyek pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Memuat info yang tidak sesuai bersama kualitas, manfaat, atau khasiat berasal dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
Tidak punya kekuatan pembeda.
Merupakan nama umum dan/atau simbol milik umum.
Pendaftaran merek
Yang mampu mengajukan pendaftaran merek:
• perseorangan
• badan hukum
• pemilikan dengan (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Biro Jasa Pendaftaran Merek Dagang Online Di Pulung
Meliputi Semua Kota Di indonesia
Aceh,Bali,Bangka Belitung,Banten,Bengkulu,Gorontalo,Jakarta,Jambi,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur,Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan,Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur,Kalimantan Utara,Kepulauan Riau,Lampung,Maluku Utara,Maluku,Nusa Tenggara Barat,Nusa Tenggara Timur,Papua Barat,Papua,Riau,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tengah,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Sumatera Utara,Yogyakarta,Banda Aceh,Langsa,Lhokseumawe,Meulaboh,Sabang,Subulussalam,Denpasar,Pangkalpinang,Cilegon,Serang,Tangerang Selatan,Tangerang,Jakarta Barat,Jakarta Pusat,Jakarta Selatan,Jakarta Timur,Jakarta Utara,Sungai Penuh,Bandung,Bekasi,Bogor,Cimahi,Cirebon,Depok,Sukabumi,Tasikmalaya,Banjar,Magelang,Pekalongan,Purwokerto,Salatiga,Semarang,Surakarta,Tegal,Batu,Blitar,Kediri,Madiun,Malang,Mojokerto,Pasuruan,Probolinggo,Surabaya,Pontianak,Singkawang,Banjarbaru,Banjarmasin,Palangkaraya,Balikpapan,Bontang,Samarinda,Tarakan,Batam,Tanjungpinang,Bandar Lampung,Metro,Ternate,Tidore Kepulauan,Ambon,Tual,Bima,Mataram,Kupang,Sorong,Jayapura,Dumai,Pekanbaru,Makassar,Palopo,Parepare,Palu,Bau-Bau,Kendari,Bitung,Kotamobagu,Manado,Tomohon,Bukittinggi,Padang,Padangpanjang,Pariaman,Payakumbuh,Sawahlunto,Solok,Lubuklinggau,Pagaralam,Palembang,Prabumulih,Binjai,Medan,Padang Sidempuan,Pematangsiantar,Sibolga,Tanjungbalai,Tebingtinggi.
Jl Japos Raya No 11 rt 005 rw 04 Jurang Mangu Barat Pondok Aren Tangerang Selatan
Google Maps: https://goo.gl/maps/CDiH6QzbbJ8BFMqU7